Oleh: M Ridha Saleh*

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk daerah, dibagikan kepada:

· provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);

· kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);

· kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 12% (dua belas persen);

· kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar L2% (dua belas persen); dan

· kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan persen).

Iuarn produksi yang dimaksudkan dalam DBH tersebut, Iuran produksi atau yang biasa juga di kenal sebagai royaliti diambil dari hasil produk bahan baku tambang dan Produk hasil pengololaan atau pemurnian tambang dari daerah yang disebut sebagai daerah penghasil. Daerah penghasil yang dimaksud dalam rezim DBH ini terdiri dari penghasil bahan baku serta penghasil produk industri pegelolaan dan pemurian.

Lalu bagaimana dengan status Morowali dan Morowali Utara, dalam kontek kebijakan fiskal dan industri pertambangan Indonesia, Morowali dan Morowali Utara merupakan daerah penghasil sekaligus daerah pengolah.

Dalam kebijakan fiskal dan industri pertambangan di Indonesia, daerah pengolah adalah wilayah kabupaten atau kota yang menjadi lokasi fasilitas aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam (seperti smelter), meskipun bahan mentah tambangnya berasal dari wilayah atau daerah lain.

Itu artinya daerah pengolah dalam rezim DBH merupakan daerah yang dimaksudkan hanya menjadi tempat industri pengelolhan atau permurnian, Dimana daerah tersebut tidak memiliki bahan baku tambang. Dalam Rezim DBH diatur dalam UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD, daerah ini mendapatkan 8% bagi hasil.

Konsep dan Tujuannya yaitu

1. Keadilan Fiskal: Memberikan alokasi tambahan berupa Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah yang memproses bahan mentah.

2. Kompensasi Lingkungan: bentuk dukungan bagi daerah yang menanggung risiko dampak eksternalitas negatif, penurunan kualitas lingkungan, serta beban infrastruktur akibat industri pengolahan.

3. Pemisahan atau Pembeda Status: Dibedakan dari daerah penghasil, yakni wilayah tempat lokasi penambangan atau pengambilan bahan mentah itu dikeruk.

Pemerintah memisahkan kedua status ini demi menciptakan keadilan fiskal.

Dahulu, daerah yang tidak memiliki tambang tetapi wilayahnya rusak akibat polusi asap pabrik smelter tidak mendapatkan jatah uang bagi hasil pertambangan.

Melalui aturan terbaru (UU HKPD), daerah pengolah kini resmi diakui agar mendapatkan kompensasi dana untuk memperbaiki dampak eksternalitas negatif dari operasional pabrik tersebut

Lalu apakah Skema Penggabungan Hak seperti Double Benefit Daerah yang memegang status ganda ini berhak mendapatkan keuntungan ganda dari pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Minerba.

Dalam konteks inilah seharusnya daerah mempertanyakan dan memperjuangkan HAK sebagai pengolah bukan status sebagai pengolah.

Sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), daerah tersebut mungkinkah mengantongi dua jatah alokasi fiskal sekaligus:

(i). Jatah sebagai Daerah Penghasil: Menerima bagian sebesar 32% dari total DBH royalti karena menyumbang bahan tambang mentah.

(ii). Jatah sebagai Daerah Pengolah: Menerima tambahan sebesar 8% dari total DBH royalti karena menampung risiko polusi dan eksternalitas dari pabrik pemurnian.

Dengan demikian total keseluruhan Daerah tersebut bisa menguasai hingga 40% dari total porsi DBH royalti Minerba yang didistribusikan untuk kabupaten/kota Seperti morowali dan morowali utara yang memiliki dua aktivitas sekaligus.

Berkaitan dengan status, Saya ingin mengilustrasikan saja, seandainya Gubernur Sulteng atau kedua Bupati Kabupaten tersebut bertemu dengan Menteri ESDM lalu menanyakan apakah Morowali dan Morowali Utara merupakan Daerah Pengolah, pasti jawabanya ia, Morowali dan Morowali Utara adalah Daerah Pengolah.

Lalu mengapa Kepmen 157/2026 tidak menetapkan didalamnya sebagai Derah Pengolah, karena semata-mata bertkaitan dengan perizinan terintegrasi hulu-hilir yang di terbitkan oleh ESDM, sementara Izin Industri pengelolaan di Morowali dan Morowali Utara dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian.

Begitupun jika Gubernur dan kedua Bupati bertemu dengan Menko Ekonomi atau Menteri perindustiaan dan menayakan hal yang sama pasti akan di jawab bahwa Morowali dan Morowali Utara adalah Daerah Pengolah karena ada industri pengelolaan disana, dalam petrizinan usaha industri (IUI) yang di keluarkan oleh Kementrian Perindustrian menyebutkan bahwa kegiatan industri pengelolaan atau pemurnian di Morowali dan Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah dapat disebut Daerah Pengolah.

Lalu apa sebenarnya yang dipersoalkan dengan status Daerah Pengolah ini, Konstruksi Daerah Pengolah bersumber dari UU, bukan dari PP atau Kepmen, selain itu bersumber dari rezim perizinan dan sektoralitas birokrasi negara, bukan karena Kepmen 157/2026, penyebutan status daerah pengolah dalam kepmen tersebut juga tidak berkonsekwensi pada keistimewaan apapun terhadap daerah yang di list sebab di lampiran 2 Kepmen tersebut tidak menyebutkan angka atau Nilai DBH.

Aneh jika kita ngotot hanya untuk status, Ingat industri Pengelolaan dan pemurnian di Morowali dan Morowali Utara berstatus sebagai PNS dan Obyek Vital Nasional, lalu apa istimewanya jika Morowali dan Morowali utara di tetapkan sebagai daerah pengolah. Tanpa status itupun kalua daerah mau berjuang untuk hak 8% sebagai daerah pengolah, lebar kemungkinan untuk bisa dapat.

Di sinilah terjadi distorsi cara pandang kita terhadap industry yang ada di Morowali dan Morowali Utara, bukanya di Morowali dan morowali Utara masih banyak persoalan Hak Asasi Manusia, Kemiskinan, Kerusakan Lingkungan, ketimpangan dan kecelakaan pekerja, serta persoalan lain seperti relasi yang setara antara industry dan pemerintah daerah, mengapa ini tidak dipersoalkan.

*Direktur RMI dan Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional