LUWU TIMUR – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) melaksanakan Konservasi Lingkungan Pengembangan Destinasi Wisata dan Penyadaran Hukum Perlindungan Kawasan Hutan di Pulau Wasubonti, Desa Bantilang, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (06/07).

Kegiatan yang dikerjasamakan dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Andi Djemma (Unanda), Palopo dan Pemerintah Desa Pesisir Loeha Raya ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan peran pemangku kepentingan dan mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung.

Selain edukasi, PT Vale mendonasikan 150 bibit pohon untuk ditanam bersama sebelum lanjut berdiskusi membahas kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung upaya konservasi dan perlindungan kawasan hutan.

Hadir berdiskusi antara lain, Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama dan Inovasi Universitas Andi Djemma, Dr. Abdul Rahman Nur, Kepala Desa Loeha Hamka Tandioga, Kepala Desa Bantilang Ikbal, dan Senior Coordinator Social Development Program (SDP) Program PT Vale, Laode Muhammad Ichman, aparat pemerintah desa dan perwakilan tokoh pemuda.

Dalam paparannya, masing-masing narasumber membahas solusi perambahan dan pembukaan hutan oleh masyarakat di wilayah Hutan Lindung. Topik lain yang menjadi diskusi adalah langkah penyadaran aspek hukum, dan edukasi perlindungan kawasan hutan, andil PT Vale memberdayakan masyarakat lokal, serta kontribusi pemangku kepentingan mendukung pengembangan ekonomi di sektor pariwisata dengan lokus pengembangan ekowisata Wasubonti.

Kepala Desa Bantilang menyampaikan, sebelum dijadikan tempat wisata pada Februari 2020, Wasubonti dulunya sempat dikuasai oleh segelintir masyarakat yang membuka lahan pertanian secara ilegal dengan cara membakar.

“Kehadiran PT Vale bersinergi bersama mahasiswa KKN di Kecamatan Towuti dengan program rutin menanam pohon, dan mengedukasi masyarakat untuk tidak membuka lahan secara ilegal, perlahan mendorong upaya konservasi pada area bukaan yang diperlukan daya dukung lingungan, di mulai dari konservasi di lokasi wisata Wasubonti ini,” katanya.

Wakil Rektor IV Unanda, Dr. Abdul Rahman, mengutarakan, butuh upaya terstruktur untuk menyuarakan penghentian perambahan hutan ilegal.

Rahman juga menyinggung dugaan pembukaan lahan ilegal di area Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Vale, di Tanamalia, yang masih masuk wilayah Kecamatan Towuti. Rahman menawarkan konsep kemitraan untuk menyelesaikan masalah pembukaan lahan ilegal tersebut.

“Tinggal diidentifikasi wilayah yang belum dikelola. Jadi ada dua pilihan, masyarakat bisa mengelola lahan di wilayah konsesi dengan catatan dimitrakan dengan PT Vale. Kedua dicarikan alternatif lahan kawasan hutan negara yang bisa dikelola oleh masyarakat,” ungkapnya.

Anggota Dewan Kehutanan Nasional ini juga mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan resolusi konflik dalam kawasan hutan lindung dan pemegang izin PPKH tersebut kepada Sekretaris Jenderal KLHK di pertemuan Rapat Kerja Nasional Dewan Kehutanan Nasional (DKN). Konsep ini dapat diimplementasikan di Tanamalia dan menjadi model resolusi konflik dalam kawasan hutan lindung dan pemegang izin PPKH

“Isu ini sudah saya angkat dan rencananya akan menjadi fokus kegiatan DKN untuk resolusi konflik di kawasan hutan lindung, dengan pendekatan kebijakan yang akan disiapkan oleh KLHK. Jadi, kasus yang ada di Tanamalia rencananya dijadikan role model kebijakan kebijakan secara nasional, akan dikembangkan KLHK untuk implementasikan di tempat-tempat lain yang memiliki aktivitas tambang dengan permasalahan serupa,” ungkapnya.

Director External Relations PT Vale, Endra Kusuma. menjelaskan, PT Vale dan pemerintah daerah selalu bersinergi mendukung program kerja mahasiswa KKN di wilayah pemberdayaan.

“Kegiatan yang dilakukan mahasiswa Unanda ini sejalan dengan nilai PT Vale, respek terhadap bumi dan masyarakat. Semoga sinergi melakukan penyuluhan berkesadaran lingkungan perlahan menggerakkan hati masyarakat untuk ikut menjaga daya dukung lingkungan,” tuturnya.

Endra Kusuma memaparkan, perseroan tak henti melakukan edukasi dan sosialiasi ke masyarakat untuk sama-sama mencegah kerusakan hutan, serta menjaga agar areal IPPKH PT Vale tidak dimanfaatkan untuk aktivitas diluar peruntukkannya.

“Di Luwu Timur, PT Vale mendapat amanah dari pemerintah pusat mengelola lahan konsesi seluas kurang lebih 70 ribu hektare. Selama izin pinjam kelola lahan, PT Vale terus berupaya melibatkan berbagai pihak untuk ambil andil mengedukasi masyarakat dari praktik pembukaan lahan baru yang merusak hutan,” paparnya. *