PALU – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng, Yanmart Nainggolan menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat teguran kepada Direktur PT. Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK), tanggal 24 Januari 2020 lalu.

PT KNK merupakan perusahaan yang menambang emas di wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Hal itu disampaikan Yanmart saat mendampingi Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, ketika menerima kunjungan ketua dan anggota DPRD Kabupaten Parimo, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, PT. KNK memang sudah memiliki IUP ekplorasi dan produksi, tetapi IUP tersebut belum memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018, pemegang IUP wajib melaporkan, di antaranya Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), rencana reklamasi, jaminan reklamasi dan memiliki kepala teknik tambang.

“Persyaratan tersebut belum dipenuhi oleh PT. KNK, sehingga belum bisa melakukan kegiatan operasi produksi,” tegasnya.

Terkait itu, pihak PT KNK menolak keras jika aktivitasnya disebut ilegal.

“PT. KNK tidak memiliki izin operasional sehingga dikatakan ilegal, adalah informasi yang tidak benar,” tegas kuasa hukum PT. KNK, Muh. Burhanuddin, Senin (27/01).

Menurutnya, PT. KNK telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Nomor: 660.1/687/BCHD-G.ST/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan (KLHRKP) dan Pengolahan Bijih Emas di Kecamatan Moutong dan Taopa, Kabupaten Parimo.

Selain itu, lanjut dia, PT. KNK juga mengantongi SK Bupati Parimo Nomor: 540/3118/DESDM tanggal 01 November 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Kemudian, PT. KNK juga memiliki SK Gubernur Sulteng Nomor: 540/452/IUP-PR/DPMPTSP/2018 tentang Perubahan Kesatu atas Keputusan Bupati Parimo.

“Tanggal 04 Juli 2018 telah melaksanakan kewajiban pembayaran iuran tetap (landrent). SK Gubernur Sulteng ini sudah diuji dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu Nomor: 35/G/2018/PTUN.PL tanggal 29 April 2019 dan tetap sah serta telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menambahkan, PT. KNK didirikan secara sah menurut ketentuan yang berlaku dan telah mempunyai izin operasi produksi sehingga berhak melakukan kegiatan tersebut dalam area IUP OP seluas kurang lebih 5.623 hektar.

Namun ia mengakui bahwa di daerah tersebut terdapat penambang liar yang mengaku sebagai PT. KNK. Hal itu telah disikapi PT. KNK dengan meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Sulteng melalui surat pada tanggal 18 Juli 2018 Nomor: 22/KNK/MPH/VII/2018.

“Jadi apabila ada pihak lain yang mengatasnamakan PT. KNK tanpa memperlihatkan izin produksinya, maka itu adalah kegiatan yang ilegal bukan dari pihak PT. KNK yang sah dengan Direktur Utamanya Muhammad Aziz Wellang,” tegasnya. (YAMIN)