MOROWALI – Menindaklanjuti keluhan dan aduan masyarakat terkait maraknya pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang sering disebut “Brong,” Polres Morowali Utara melalui Satuan Lalu Lintas langsung melakukan penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot tersebut saat berkendara.
Hal ini dibuktikan dengan gelaran barang bukti berupa knalpot hasil penindakan selama bulan Februari 2025, yang digelar di Halaman Gedung Satuan Lalu Lintas Polres Morowali Utara, Senin (03/03).
Mewakili Kasat Lantas Polres Morowali Utara, Ipda Gerfin Yubertal Penggonti, Kanitturjawali Satlantas Polres Morowali Utara, yang juga bertindak sebagai koordinator lapangan bagian penindakan pelanggaran lalu lintas, menjelaskan bahwa kegiatan penindakan ini merupakan respons Polri terhadap keluhan masyarakat.
“Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang begitu tinggi terhadap pengendara yang menggunakan knalpot Brong yang suara kebisingannya sangat mengganggu, maka kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Morowali Utara melaksanakan razia dan melakukan penindakan terhadap pengendara berknalpot Brong,” ungkap Ipda Gerfin.
Ipda Gerfin juga mengungkapkan bahwa dalam razia yang dilakukan selama bulan Februari 2025, Satuan Lalu Lintas telah memberikan sanksi tegas berupa penilangan kepada para pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau Brong, serta mengamankan barang bukti sebanyak 130 knalpot.
“Berhubung saudara kita yang beragama Muslim sedang menjalankan ibadah puasa, maka kegiatan ini kami tingkatkan demi terlaksananya ibadah puasa yang aman dan nyaman serta mengimbau kepada para pengendara yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau Brong agar segera mengganti knalpot tersebut dengan knalpot yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” tambah Ipda Gerfin.
Reporter : Harits
Editor : Yamin