MORUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) mengamankan 300 tabung gas LPG 3 kilogram tanpa izin yang diangkut menggunakan mobil di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morut, sekitar pukul 06.00 Wita, Selasa (14/4).

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max beserta sopir berinisial NL alias N (35).

KBO Reskrim, Theodorus Risupal, mengatakan pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Idik II Tipidter Satreskrim, Ipda Suryanto Lawasa bersama tim.

“Kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang mengangkut 300 tabung LPG 3 kilogram tanpa izin serta seorang sopir,” ujarnya, Rabu (15/4).

Dari hasil pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen izin pengangkutan maupun izin niaga gas LPG tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa tabung gas tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Lebih lanjut, W disebut merupakan anak dari YP yang berdomisili di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Morut. Selain YP, terdapat pula seorang pria berinisial A, warga Pendolo, Kabupaten Poso, yang diduga turut memerintahkan pengambilan tabung gas tersebut.

Berdasarkan keterangan NL, tabung LPG 3 kilogram tersebut dibeli dengan harga Rp30.000 per tabung dan dijual kembali seharga Rp40.000. Aktivitas pengangkutan dan distribusi ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2026 dan menyasar kios-kios di wilayah Mori Utara dan Mori Atas. Rencananya, tabung gas tersebut akan dijual di Pasar Baru Beteleme.

Polisi menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak memiliki izin sebagai pangkalan maupun izin distribusi resmi gas LPG bersubsidi.

Saat ini, NL telah diamankan di Polres Morut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam peraturan terkait, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pihak Pertamina dan BPH Migas untuk pendalaman kasus serta penetapan harga eceran tertinggi (HET) di daerah.

Polisi berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap gas LPG 3 kilogram guna mencegah praktik distribusi ilegal yang merugikan konsumen. **