MOROWALI, MAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial NW alias NA dan IR alias MO bersama 46 saset sabu dengan berat bruto 43,56 gram.

Pengungkapan berlangsung pada Jumat (21/8) lalu, sekitar pukul 15.40 Wita, di sebuah rumah kos yang berada di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi yang diterima personel terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua pria yang sedang berada di dalam kamar kos. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Setelah personel melakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang diketahui berinisial NW alias NA dan IR alias MO sedang berada di dalam kamar kos,” kata IPTU Lukman, Ahad (23/8).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 46 saset narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di saku baju yang dikenakan NA serta di dalam bungkus rokok.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna hitam, satu kantong plastik warna merah hitam dan satu bungkus rokok merek Esse Change Double.

“Barang bukti yang diamankan berupa 46 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 43,56 gram,” jelasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Morowali dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. **