PALU, MAL – Anggota DPRD Kota Palu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nurhalis Nur, membagikan masker kepada pengguna jalan, Selasa (06/10).
Pembagian masker dilakukan di tengah kondisi kualitas udara Kota Palu yang berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Pembagian masker tersebut terutama menyasar anak sekolah dan orang yang mengantar mereka ke sekolah.
Pemantauan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), menunjukkan tingginya konsentrasi partikulat udara di Kota Palu.
Kepala Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri, Asep Firman Ilahi, menyampaikan pengukuran kualitas udara pada Senin (5/10/2026) dilakukan di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Hasil pengukuran menunjukkan konsentrasi PM2.5 mencapai 206 mikrogram per meter kubik (µg/m³) dan masuk kategori sangat tidak sehat. Konsentrasi PM10 tercatat 210 µg/m³ dengan kategori tidak sehat, sedangkan PM1 mencapai 189 µg/m³.
Pengukuran ketiga jenis partikulat tersebut dilakukan secara bergantian. PM1 dipantau pada pukul 14.20–14.30 WITA, PM2.5 pada pukul 14.33–14.43 WITA, dan PM10 pada pukul 14.45–14.55 WITA. Saat pengamatan berlangsung, kondisi cuaca dilaporkan cerah.
“Ketiga angka tersebut merupakan nilai pengamatan tertinggi dalam periode tujuh hari yang ditampilkan dalam laporan BMKG. Dibandingkan pengamatan 4 Oktober 2026, konsentrasi PM2.5 meningkat dari 132 menjadi 206 µg/m³. Pada periode yang sama, PM10 naik dari 130 menjadi 210 µg/m³, sementara PM1 meningkat dari 125 menjadi 189 µg/m³,” kata Asep dalam laporannya.
Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri melalui informasi hariannya mengimbau masyarakat menggunakan masker untuk mengurangi paparan debu, terutama saat berada di kawasan padat lalu lintas dan area terbuka yang kering.
Masyarakat juga diingatkan tidak membakar sampah rumah tangga di halaman karena asapnya dapat mencemari udara dan mengganggu lingkungan sekitar.
Apabila nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) melampaui 100, masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan. ***
