PALU, MAL – Peserta Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu Tahun 2026, Edi Setiawan, mengajukan permohonan pemeriksaan kepada Inspektorat Kota Palu, DPRD Kota Palu, dan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah atas dugaan penyimpangan prosedur dalam proses seleksi.
Permohonan tersebut diajukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan tahapan seleksi dengan jadwal telah ditetapkan Panitia Seleksi, serta belum diumumkannya hasil akhir seleksi kepada peserta maupun masyarakat.
Dalam surat permohonannya, Edi menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Panitia Seleksi Nomor 05/Pansel-BUMD/VI/2026, hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 26 Juni 2026.
Namun, pengumuman baru disampaikan pada 30 Juni 2026 tanpa pemberitahuan resmi mengenai perubahan jadwal.
Selain itu, kata dia, setelah seluruh tahapan uji kelayakan, kepatutan, dan wawancara selesai dilaksanakan, hingga surat permohonan diajukan belum terdapat pengumuman resmi mengenai hasil akhir seleksi.
Sementara itu, berdasarkan informasi diperoleh melalui komunikasi dengan Panitia Seleksi, disebutkan bahwa penetapan dan pelantikan Dewan Pengawas akan dilakukan tanpa didahului pengumuman hasil akhir seleksi.
Menurut Edi, kondisi tersebut patut diduga tidak sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Melalui permohonannya, Edi meminta Inspektorat, DPRD, dan Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan seleksi, meneliti kesesuaian pelaksanaan seleksi dengan ketentuan berlaku, memeriksa dasar hukum apabila penetapan dan pelantikan dilakukan tanpa pengumuman hasil akhir, serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya penyimpangan prosedur atau maladministrasi.
Ia juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya cacat prosedur yang memengaruhi keabsahan proses seleksi, instansi yang berwenang memberikan rekomendasi sesuai ketentuan hukum berlaku.
Sebagai bahan pemeriksaan, kata dia, permohonan tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, antara lain pengumuman seleksi, surat Panitia Seleksi, hasil seleksi administrasi, undangan uji kelayakan dan kepatutan, undangan wawancara, tangkapan layar percakapan dengan Panitia Seleksi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses seleksi.
Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dewan Pengawas serta Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Senin (20/7).
Pejabat yang dilantik yakni Hery Susianto, sebagai Dewan Pengawas Perumda Kota Palu dan Sulaeman A. Rasyid, sebagai Direktur Utama.
Dikonfirmasi ke nomor whatsapp 0813 4100 XXXX Ketua Panitia Seleksi Irmayanti Pettalolo
“Waalaikumsalam iya silakan mengajukan keberatan, karena semua prosedur telah dilakukan secara transparan,” balasnya lewat whatsapp.
