PALU, MAL – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah meminta PT Citra Palu Minerals (CPM) memastikan perlindungan hak pekerja dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berjalan secara konsisten. Hal itu disampaikan saat Komisi IV melakukan monitoring ke perusahaan tersebut, Rabu (26/8/2026).

Monitoring berlangsung di Aula Gedung PT CPM dan diterima oleh tim perusahaan bersama jajaran direktur. Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara Komisi IV dan manajemen perusahaan untuk membahas pelaksanaan ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja, serta standar keselamatan kerja.

Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Dr. Awaluddin, S.Sos., M.P.A., mempertanyakan mekanisme perlindungan pekerja apabila terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas. Ia juga meminta penjelasan mengenai bentuk santunan dan perlindungan bagi keluarga pekerja apabila kecelakaan kerja berujung pada kematian.

Menurut Awaluddin, perusahaan memiliki tanggung jawab memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan program jaminan sosial yang berlaku.

Perhatian Komisi IV juga diarahkan pada pelaksanaan K3. Awaluddin meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan keselamatan kerja, prosedur operasional, pelatihan pekerja, hingga langkah mitigasi risiko yang diterapkan dalam kegiatan operasional PT CPM.

“Keselamatan kerja bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten untuk melindungi setiap pekerja dari potensi risiko di lapangan,” tegasnya.

Komisi IV menekankan standar K3 harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan diterapkan secara menyeluruh di setiap lini operasional perusahaan.

Selain perlindungan dan keselamatan pekerja, Komisi IV turut meminta penjelasan mengenai mekanisme rekrutmen tenaga kerja. Perhatian diarahkan pada tata cara seleksi, persyaratan penerimaan serta kesempatan yang terbuka dan adil bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Kami ingin memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat, terutama putra-putri daerah yang memenuhi kualifikasi,” ujar Awaluddin.

Kegiatan monitoring diakhiri dengan diskusi serta penyampaian masukan Komisi IV kepada manajemen PT CPM. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam upaya memperkuat tata kelola ketenagakerjaan yang berorientasi pada perlindungan hak pekerja di Sulawesi Tengah. ***