PALU, MAL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dan DPRD Sulteng telah mencapai kesepakatan penting terkait perubahan KUA PPAS Sulteng Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulteng pada Jumat, 28 Agustus 2026, menandai langkah awal penyusunan Perubahan APBD.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengapresiasi kesepakatan ini sebagai indikasi kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif.

“Proses yang sesuai dengan perencanaan seperti ini, sangat penting dalam menjaga stabilitas pembangunan. Dengan disepakatinya KUA PPAS, maka proses penganggarannya juga berjalan sesuai jalurnya,” kata Bunda Wiwik, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan KUA PPAS Sulteng merupakan siklus dan sistem dalam perencanaan serta pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dan dinamika daerah, termasuk perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan program prioritas.

“Penyesuaian juga tentu dengan melihat perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap sejumlah program prioritas,” tambah Anggota Badan Anggaran DPRD Sulteng ini.

Sebagai wakil rakyat, ia berharap agar program dan anggaran yang telah disepakati harus tepat sasaran, dilaksanakan secara transparan, akuntabel kepada masyarakat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng H. Syarifudin Hafid dan didampingi Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim. Turut hadir Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah Sulteng Novalina, anggota DPRD Sulteng, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng. ***