PALU, MAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu intensif menggelar pertemuan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menindaklanjuti Sembilan Item Kesepakatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rangka menindaklanjuti 9 isu strategis ini, Pemkot Palu telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Jumat, 14 Agustus 2026, yang dipimpin oleh Sekretaris Kota Palu di ruang kerjanya.
Rapat tersebut dihadiri oleh PIC dan sejumlah OPD terkait sebagai langkah implementasi dari 9 Kesepakatan yang ada.
Implementasi 9 Kesepakatan KPK Palu ini merupakan upaya Pemkot Palu dalam mewujudkan program strategis di bidang pelayanan publik, pengelolaan aset, dan pendapatan daerah.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Achmad Arwien Alfries, menjelaskan bahwa pertemuan intensif ini merupakan tindak lanjut dari rapat seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tengah dengan KPK-RI pada 29 Juli lalu.
Sehari sebelumnya, Pemkot Palu bersama KPK juga telah melaksanakan rapat koordinasi di ruang Auditorium kantor Wali Kota Palu.
Achmad menerangkan, 9 Kesepakatan bersama KPK yang ditandatangani oleh seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah tersebut meliputi: Integrasi NIB dan NOP, Percepatan pendaftaran tanah, Pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), KKN Tematik pertanahan, Integrasi KP2B atau LP2B dalam RTRW, Percepatan RDTR Terintegrasi di dalam OSS, Integrasi layanan Pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, Konsolidasi Tanah untuk pembangunan daerah, serta Optimalisasi peran GTRA dalam isu pertanahan dan tata ruang.
“Jadi 9 isu ini oleh KPK dianggap adalah program strategis dan harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah khususnya di Sulawesi Tengah, isu ini juga telah menjadi isu nasional,” kata Achmad Arwien Alfries.
Achmad lebih lanjut menjelaskan, dari keseluruhan 9 isu tersebut, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu terkait langsung dengan lima isu.
“Jadi jika dilihat dari 9 program tersebut peran dari DPRP Kota Palu itu sangatlah strategis,” ucapnya.
Salah satu program yang menjadi fokus adalah KKN Tematik Pertanahan. Program ini melibatkan mahasiswa KKN yang berada di bawah koordinasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun penganggarannya, sesuai arahan KPK, akan melekat pada Pemkot Palu.
“Dalam hal ini penganggarannya akan dialokasikan dari DPRP Kota Palu melalui anggaran perubahan di tahun 2026. Saat ini kita sedang usulkan semoga bisa diakomodir,” kata Achmad.
Pemkot Palu juga telah melaksanakan rapat koordinasi pembahasan terkait KKN Tematik Pertanahan pada 18 Agustus.
Rapat tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palu, dan dihadiri oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Kantor Pertanahan Kota Palu, perwakilan Fakultas Teknik Universitas Tadulako, serta perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu.
