PALU, MAL – DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dengan belanja daerah dipatok sebesar Rp1,959 triliun.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Sabtu (15/8) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, yang sekaligus membacakan naskah Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, anggota DPRD Kota Palu, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, serta sejumlah kepala perangkat daerah, camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Dalam kesepakatan tersebut, total pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 juga ditetapkan sebesar Rp1.959.685.795.374,17.
Pendapatan itu terdiri atas pendapatan transfer sebesar Rp1.198.723.053.298,70, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp758.962.742.075,47, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar.
Sementara belanja daerah ditetapkan dengan nilai yang sama, yakni Rp1.959.685.795.374,17. Adapun pembiayaan daerah dalam postur KUA-PPAS tersebut tercatat Rp0.
Pagu tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Palu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palu.
Pembahasan dilakukan selama 13 hari kerja, mulai 28 Juli hingga 14 Agustus 2026, dengan mempertimbangkan kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, kemampuan pendapatan serta prioritas pembangunan daerah.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah rasionalisasi belanja pada sejumlah perangkat daerah. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan belanja dengan kemampuan pendapatan daerah pada 2027.
DPRD dan Pemerintah Kota Palu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan regional, potensi perlambatan ekonomi, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat serta tekanan fiskal daerah dalam menyusun postur anggaran.
Di sisi pendapatan, target PAD disusun dengan mempertimbangkan kemampuan perangkat daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan serta kondisi ekonomi yang berkembang.
Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat, akuntabel, efektif dan efisien.
Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola dalam rapat paripurna menyampaikan, angka-angka yang tertuang dalam KUA dan PPAS 2027 masih merupakan pagu indikatif yang menjadi dasar untuk memasuki tahapan pembahasan anggaran berikutnya.
Penyusunan anggaran juga diarahkan agar selaras dengan RPJMD Kota Palu Tahun 2025-2029 serta mengakomodasi program prioritas pemerintah daerah dan pokok-pokok pikiran DPRD.
Setelah memperoleh persetujuan forum paripurna, Rico AT Djanggola selaku pimpinan rapat membacakan naskah Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin.
Kesepakatan KUA dan PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2027.
Selanjutnya, dokumen tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027 sebelum memasuki pembahasan APBD pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
