Pembebasan Lahan menuju Jembatan Lalove, Kejari akan Periksa Dua Mantan Kadis

oleh -
Lokasi yang terkena pembebasan lahan untuk akses menuju Jembatan Palu V. (FOTO: RIFAY)

PALU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak yang dianggap memiliki kaitan dan mengetahui asal muasal dan ruang lingkup proses pelebaran Jalan Anoa II untuk akses menuju Jembatan Palu V atau Jembatan Lalove.

Para pihak yang dipanggil tersebut masih sebatas dimintai keterangan sebagai saksi, setelah status penanganan kasus tersebut dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Hari ini pemanggilan sudah diberikan kepada para pihak, di antaranya mantan Kepala Dinas PU Tahun 2017 dan mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Greafik, Jumat (04/12).

Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap mantan Kadis PU bertujuan untuk mencari tahu apakah kegiatan itu pernah dilakukan perencanaan dari sisi tehnis.

“Kalau memang ada perencanaannya, maka kita ingin melihat apakah dalam dokumen perencanaan itu terdapat kegiatan pelepasan aset yang tidak hanya melakukan pelebaran jalan 2 meter, tetapi juga melakukan pembelian tanah dan rumah,” tuturnya.

Sementara, kata dia, pemanggilan kepada mantan Kadis Tata Ruang, karena yang bersangkutan dianggap banyak tahu tentang kegiatan itu.

“Jadi yang perlu diketahui bahwa kegiatan ini memiliki dua muara yang berbeda. Di Dinas PU, melekat anggaran untuk pembangunan jembatan, sementara pelebaran jalan anggarannya melekat di Dinas Tata Ruang dan Pertanahan. Tentu kita ingin mengetahui juga apakah dua kegiatan itu memiliki dokumen perencanaan yang sama atau berbeda,” terangnya.

Selain akan memeriksa dua mantan kadis itu, penyidik Kejari sendiri sudah memeriksa sedikitnya 13 saksi. Di antara mereka juga akan diperiksa kembali untuk mendapatkan keterangan yang lebih dalam.

Meskipun tidak menyebut identitas yang diperiksa, namun menurut Greafik, mereka yang telah diperiksa masing-masing berasal dari pihak yang berkaitan dengan teknis kegiatan, dalam hal ini teknis fisik pembangunan jembatan dan teknis fisik pelebaran jalan.

“Kemudian dari pihak yang sebelumnya memiliki hak di Jalan Anoa atau masyarakat. Kemudian dari pihak yang terkait dengan ruang lingkup, metode dan tata cara penetapan harga ganti rugi, serta pihak yang terkait dengan kebijakan politik anggaran yang digunakan dalam kegiatan itu. Misalnya pengguna anggaran, bendahara pengeluaran, SKPD dan lainnya,” tuturnya.

Ia juga menyinggung peran appraisal dalam penetapan harga ganti rugi lahan. Jauh sebelumnya, Kejari juga sudah memeriksa tim appraisal.

Namun, kata dia, pemeriksaan saat ini belum mengarah apakah tim appraisal itu turut dipersalahkan.

“Tapi kita masih dalam proses penggalian apakah terdapat survei yang keliru atas lahan, objek penilaian yang keliru dan metode yang dilakukan apakah keliru juga. Muaranya akan berujung pada apakah penetapan  nilai ganti ruginya sesuai atau tidak,” tuturnya.

Lanjut dia, pihaknya juga akan memanggil kembali pihak appraisal untuk mengonfirmasi ulang setelah pihaknya mendapatkan informasi tambahan dari beberapa pihak.

“Nanti pada saatnya kita bisa menyimpulkan ternyata nilai penetapan ganti rugi itu kelliru. Maka selisih dari yang seharusnya itulah yang akan menjadi potensi untuk kita mintakan pendapat kepada ahli, apakah itu merupakan kerugian negara atau bukan,” tutupnya. (RIFAY)