Pasutri Pengedar Narkoba di Ogoamas Akhirnya Ditangkap

oleh -
Pasutri tersangka narkoba

PALU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, kembali menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) pengedar barang haram narkoba. Dari tangan tersangka BNNP Sulteng berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 17 juta dan 9 pak paket sabu siap edar seberat 27,6 gram.

Kepala BNNP Sulteng, Tagam Sinaga mengungkapkan bahwa para pelaku sudah menjadi incaran selama sebulan terakhir.

“Awalnya kami mendapat laporan dari warga melalui sms center BNNP. Dari laporan itu kami evaluasi dan analisa mengenai kebenarannya. Setelah itu kami pantau, kami kirimkan tim penyelidik dan pemgintaian. Setelah kurang lebih satu bulan tim membawa laporan bahwa memang benar ada pasutri pengedar narkoba,” ujarnya saat konferensi pers didepan para awak media, Jum’at (2/6).

BACA JUGA :  Perkuat Ekonomi Donggala, Yasin akan Fokus di Sektor UMKM dan Pertanian

Tagam Sinaga juga mengungkapkan, bahwa tidak hanya pasutri yang ditangkap, pihaknya juga berhasil mengamankan lima orang pengguna Narkoba lainnya.

“Ditangkap sekitar tujuh orang. Lima orang positif dan saat ini sedang direhabilitasi,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku yang bernama Wawan dan Istrinya Masriani, mereka baru enam bulan menjadi pengedar di tiga desa. Namun berdasarkan hasil penyelidikan Tim dari BNNP dan laporan masyarakat, pelaku sudah lama menjadi pengedar Narkoba.

Sementara untuk daerah jualnya, di tiga desa yakni Ogoamas, Soni, dan Abajareng. Selain uang tunai dan sejumlah paket sabu siap edar, BNNP Sulteng juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku, diantaranya 3 buah handphone, 3 buah timbangan digital, 3 buah korek api, 3 buah dompet, 2 buah sendok tabung, dan 4 pak plastiklip bening yang masi kosong.

Sementara kronologis penagkapan Tagam Sinaga mengungkapkan, Kejadiannya jam stengah 8 pagi pada hari jum’at 19 mei didalam rumah pelaku. Akibat Penangkapan ini, Pasutri ini di Ancaman 20 tahun penjara. (Apriawan)