PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada para guru Taman Kanak-Kanak (TK), Mieke Irmawati Tompira, Yuniati, Nur Afni dan Ariati.

Vonis majelis hakim ini, sama dengan tuntutan jaksa, menuntut keempat terdakwa dipidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Mereka merupakan terdakwa kasus pencurian uang milik Mastin M. Rahman Kepala Sekolah TK Idhata Palu.

“Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 A, KUHP.” Demikian amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Erianto Siagian, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (6/11).

Erianto Siagian mengatakan, hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, hal meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya. Selain itu antara korban dan terdakwa sudah terjadi perdamaian dan pengembalian kerugian Rp 20 juta kepada korban.

Usai membacakan putusanya, Ketua majelis hakim Erianto memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Terdakwa divonis satu tahun penjara tapi tidak menjalani hukuman badan dengan masa percobaan dua tahun.

“Dalam kurun waktu tersebut para terdakwa tidak boleh melakukan perbuatan tindak pidana sekecil apapun yang akan berimplikasi pada hukum, seperti berkelahi atau mencuri lagi, bila dilakukan terdakwa langsung menjalani hukuman satu tahun penjara,” mengingatkan kepada para terdakwa.

Erianto juga, memberikan kesempatan satu minggu masing-masing kepada terdakwa, Penasehat hukum dan jaksa penuntut umum menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lain.

Baik JPU, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus pencurian uang milik Mastin di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ini dilakukan oleh empat tenaga pengajar di TK Idhata. Meike Irmawati Tompira adalah seorang PNS, sementara tiga lainnya, Yuniati, Nur Afni dan Ariati, masih berstatus honorer.

Pencurian tersebut terjadi di BNI di Bumi Nyiur Swalayan (BNS) Jalan S. Parman. Di sana, mereka mengambil uang dari ATM korban. Nomor PIN ATM korban diketahui oleh terdakwa Mieke, karena sebelumnya pernah menemani korban untuk mengganti nomor PIN ATM. Nomor PIN tersebut lalu diserahkan oleh Mieke kepada terdakwa Yuniati.

Selanjutnya, Yuniati mengambil kartu ATM dalam tas korban. Modusnya, dua terdakwa lainnya, yakni Nur Afni dan Ariati mengajak korban untuk mengobrol pada jam istirahat, dengan maksud mengalihkan perhatian korban.

Yuniati lalu pergi ke ATM di BNS untuk melakukan penarikan sampai beberapa kali. Hari dan nominal uang yang ditarik berbeda-beda sampai total keseluruhan sebesar Rp26 juta. (IKRAM)