JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pertemuan dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta, baru-baru ini. Rombongan dari Pansus I tersebut diterima oleh Wakasat Pol-PP DKI Jakarta, Sahat Parulian.

Pertemuan itu dalam rangka membahas keberadaan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Menurut Wakasat Pol-PP DKI Jakarta, Sahat Parulian, Pol-PP bertugas menegakkan Perda dan peraturan kepala daerah serta menyelanggarakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Di mana di era pandemi ini kami tetap melakukan tugas ini,” katanya.

Dengan tugas ini, lanjut dia, Satpol-PP mempunyai kewenangan delegatif, sehingga ada juga tugas-tuga melakukan penertiban masker.

Terkait dengan Covid-19 ini, lanjut dia, sejak April ini sudah terbit Pergub perdana yang mereka tertibkan, sebelum adanya perda covid.

“Kita mengeluarkan pergub pendisiplinan,” katanya.

Ia juga mengatakan, Satpol-PP juga harus diperhatikan karena selama pandemi ini, salah satu ujung tombak adalah Satpol-PP.

“Memang yang kurang diperhatikan dari segi anggaran, padahal di Satpol-PP berkembang fungsi urusan wajib,” katanya. ***