PALU, MAL– Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng bertanggung jawab atas kembali jatuhnya korban jiwa di kawasan pertambangan tanpa izin (PETI) Vavolapo, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Desakan tersebut disampaikan YHKI menyusul tewasnya seorang pengemudi dump truck berinisial E (29), warga Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, setelah kendaraan yang dikemudikannya jatuh ke jurang di kawasan tambang tersebut, Kamis (20/8) sore.
Berdasarkan keterangan YHKI, korban diduga kehilangan kendali saat melintasi tanjakan curam di area pertambangan sebelum kendaraan terjun ke dasar jurang. Korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, menilai kematian tersebut bukan sekadar kecelakaan, tetapi menunjukkan persoalan keselamatan dan pengawasan di kawasan PETI Poboya yang menurutnya telah berlangsung berulang kali.
“Bagi kami, kematian E bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Ini adalah kematian yang telah lama bisa diprediksi, dan karenanya semestinya juga bisa dicegah,” kata Africhal dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Menurut YHKI, kawasan Vavolapo Poboya masih beroperasi tanpa standar keselamatan pertambangan yang memadai, termasuk jalur evakuasi yang layak. Kondisi tersebut dinilai menempatkan pekerja pada risiko kecelakaan yang tinggi.
YHKI juga menyoroti penanganan aktivitas PETI di Poboya oleh aparat kepolisian. Lembaga tersebut mengungkit pernyataan pimpinan Polda Sulteng pada akhir 2025 yang menyebut aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya telah tidak lagi beroperasi.
Namun, menurut YHKI, aktivitas pertambangan kembali ditemukan pada April 2026 ketika tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulteng melakukan penyegelan terhadap lokasi PETI di sejumlah titik, termasuk Ranodea, Poboya dan Vatutela.
“Fakta ini membuktikan bahwa klaim keberhasilan penertiban yang berulang kali disampaikan aparat kepolisian di atas podium tidak pernah benar-benar tercermin di lapangan,” ujar Africhal.
YHKI mempertanyakan efektivitas penertiban yang selama ini dilakukan karena dinilai lebih banyak menyasar aktivitas di lapangan, seperti penyitaan alat berat dan pemasangan garis polisi.
Lembaga tersebut mendesak aparat tidak hanya menindak pekerja atau pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi pemodal, penadah maupun pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI.
YHKI bahkan menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran oleh oknum aparat dalam keberlangsungan aktivitas PETI di Poboya. Namun, dugaan tersebut masih merupakan tudingan YHKI dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta penyelidikan oleh institusi berwenang.
“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk berhenti mengulang klaim keberhasilan yang tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan, dan sebagai gantinya membuka proses hukum yang tuntas, transparan, dan tidak tebang pilih,” kata Africhal.
Selain kepolisian, YHKI meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan PETI Poboya.
Menurut YHKI, persoalan pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.
YHKI menilai pemerintah daerah perlu menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman dan berkelanjutan agar masyarakat tidak terus mempertaruhkan keselamatan di kawasan tambang ilegal.
“Setiap kali ada korban jiwa baru di Poboya, pejabat hanya sibuk menyampaikan belasungkawa, lalu situasi kembali seperti semula. Ini bukan lagi soal kurangnya informasi, karena aparat dan pemerintah daerah sudah tahu persis apa yang terjadi di sana. Ini soal kemauan,” ujar Africhal.
YHKI mendesak Polda Sulteng membuka investigasi menyeluruh dan transparan terkait kecelakaan yang menewaskan E, termasuk mengungkap bentuk pengawasan yang telah dilakukan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Vavolapo Poboya.
Lembaga tersebut juga meminta Kapolda mengevaluasi seluruh klaim penertiban PETI yang sebelumnya disampaikan kepada publik serta meminta Mabes Polri melakukan audit terhadap penanganan aktivitas PETI di wilayah hukum Polda Sulteng.
Selain itu, YHKI meminta Propam Polri turut memeriksa apabila ditemukan dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kepada Gubernur Sulawesi Tengah, YHKI meminta pemerintah provinsi segera menyusun peta jalan penanganan PETI Poboya yang konkret dan terukur.
Peta jalan tersebut, menurut YHKI, perlu mencakup penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat, pemulihan lingkungan kawasan pertambangan serta jaminan keselamatan bagi masyarakat yang masih beraktivitas di kawasan tersebut selama proses penertiban dan transisi.
“Nyawa manusia tidak boleh menjadi ongkos yang terus-menerus dibayar akibat lambannya penegakan hukum dan absennya solusi dari para pengambil kebijakan,” tegas Africhal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Polda Sulteng maupun Pemerintah Provinsi terkait desakan dan tudingan yang disampaikan YHKI tersebut. *
