JAKARTA, MAL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa dengan menjemput Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Senin (19/10).
Langkah ini diambil setelah politikus Partai Golkar tersebut dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Penjemputan dilakukan setelah penyidik gagal menghadirkan Nusron pada jadwal pemeriksaan Rabu (07/10) dan Kamis (15/10).
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut. Kepastian ini menjadi babak baru dalam penyidikan aliran dana suap pengurusan lahan di lingkungan kementerian.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa prosedur penjemputan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Tindakan tegas dilakukan untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum terhadap kasus yang menyeret sejumlah pejabat di kementerian terkait.
“Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah pembawa,” kata Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK.
Berdasarkan data Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Nusron diduga sempat berada di Malaysia sebelum akhirnya kembali ke tanah air.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebutkan bahwa saksi yang tidak memberikan alasan sah atas ketidakhadirannya dapat langsung dijemput oleh penyidik sehingga prosesnya tidak perlu ditunda lagi guna transparansi perkara.
“Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali saja sudah langsung bisa dijemput,” kata Boyamin Saiman.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 yang mengamankan barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami keterkaitan Nusron dengan sejumlah tersangka yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat dipantau melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meski telah dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan intensif, status hukum Nusron Wahid hingga berita ini diturunkan masih ditetapkan sebagai saksi.
