PALU – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sulawesi Tengah selama Desember 2021 sebesar 103,51 atau naik 0,61 persen dibandingkan NTP bulan sebelumnya.
Sementara, Indeks harga yang diterima (It) mengalami peningkatan indeks sebesar 1,43 persen. Sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) juga mengalami kenaikan indeks sebesar 0,81 persen.
“NTP tertinggi terjadi pada subsektor horti kultura sebesar 108,21 sedangkan NTP terendah terjadi pada subsektor tanaman pangan sebesar 95,93, untuk Nilai Tukar Usaha Rumahtangga Pertanian (NTUP) sebesar 105,12 mengalami
kenaikan sebesar 1,24 persen dibandingkan bulan November 2021,” ujar kepala BPS Provinsi Sulteng Simon Sapary, kepada MAL Online, Selasa (11/1).
Menurtunya, di tingkat nasional pada bulan Desember 2021, NTP Sulteng mengalami kenaikan sebesar 1,08 persen bila dibandingkan dengan NTP bulan November. Sedangkan untuk NTUP juga mengalami kenaikan sebesar 1,40 persen.
“Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Usaha Petani di tingkat nasional pada bulan Desember 2021 masing-masing sebesar 108,34 dan 108,52,” kata Simon lagi.
Perlu diketahui, NTP berperan sebagai indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan, merupakan persentase yang diperoleh dari perbandingan antara indeks harga yang diterima petani, terhadap indeks harga yang dibayar petani.
NTP menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian terhadap barang dan jasa baik yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian. Sehingga, semakin tinggi NTP secara relatif semakin kuat tingkat kemampuan atau daya beli petani.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG