OLEH: Sahran Raden*

Menjelang Muktamar NU yang ke 35 di Jombang Jawa Timur, muncul gagasan untuk melakukan reformasi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dengan terlebih dahulu menyaring calon menjadi 5 (lima) nama yang dipilih oleh muktamirin.

Bentuk dan mekanisme pemilihan ini paling tepat secara akademik disebut model praseleksi lima calon Ketua Umum PBNU atau lebih khas NU model khamsah al-qiyadah.

Dalam ketentuan yang digunakan sebelumnya sebagaimana AD/ART Perkumpulan Nahdlatul Ulama bahwa Ketua Umum dipilih langsung oleh Muktamar. dengan mekanisme terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rais Aam terpilih.

Pemilihan ketua umum PB NU dalam setiap Muktamar dikenal menggunakan asas pemilihan yang langsung, bebas, dan rahasia.

Muktamar tidak boleh hanya mencari siapa yang mampu mengumpulkan suara terbanyak, tetapi harus memastikan bahwa suara tersebut lahir setelah Muktamirin mengetahui gagasan, kapasitas, integritas, dan agenda kepemimpinan setiap kandidat.

Model Khamsah al-Qiyadah yang dimaksud adalah lima kandidat disaring terlebih dahulu, kemudian pemilih memilih satu dari lima.

Perlu dicatat bahwa konsep ini bukan nama sistem pemilu yang secara resmi dianut negara-negara muslim, namun Istilah itu lebih tepat sebagai model desain pemilihan yang bisa diadaptasi dari sistem berbagai negara menganut sistem demokrasi mayoritas. misalnya Indonesia, Turki, Iran dan Tunisia.

Muktamar Nahdlatul Ulama bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan. Ia merupakan ruang tertinggi bagi NU untuk menentukan arah perjalanan jam’iyyah, menjaga tradisi, merumuskan agenda kebangsaan, sekaligus memilih pemimpin yang mampu menerjemahkan nilai-nilai Aswaja ke dalam tantangan zaman.

Karena itu, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU harus dirancang bukan hanya demokratis, tetapi juga bermartabat, transparan, deliberatif dan mencegah politik transaksional. Salah satu gagasan yang layak dipertimbangkan adalah model pra seleksi lima Calon Ketua Umum PBNU.

Mekanismenya dapat dimulai dari pencalonan terbuka. Peserta Muktamirin yang berasal dari PWNU, PCNU dan unsur yang diberi hak sesuai tata tertib Muktamar dapat mengusulkan nama-nama calon.

Seluruh nama kemudian diverifikasi berdasarkan persyaratan: pengalaman kepemimpinan di NU, iintegritas moral dan keulamaan, kapasitas organisasi, wawasan kebangsaan, komitmen terhadap Aswaja, independensi dari kepentingan politik praktis, kemampuan mengembangkan kemandirian ekonomi NU, kemampuan membangun hubungan internasional, komitmen terhadap kaderisasi serta rekam jejak pengabdian kepada umat.

Setelah proses verifikasi, Muktamar memilih lima nama dengan suara terbanyak.

Lima nama inilah yang menjadi Lima Kandidat Utama Ketua Umum PBNU disebut lima nama bukan lima kubu dalam arena muktamar. Hal terpenting adalah jangan sampai mekanisme lima nama justru melahirkan lima faksi. Karena itu, kelima kandidat harus menandatangani Pakta Integritas Muktamar.

Isinya antara lain: Siapa pun yang terpilih adalah Ketua Umum seluruh Nahdlatul Ulama, bukan Ketua Umum kelompok, wilayah, pesantren, atau jaringan politik tertentu. Dengan demikian, kompetisi berhenti ketika Muktamar menetapkan pemenang.

Debat gagasan sebelum pemilihan

Kelima calon kemudian diberikan kesempatan menyampaikan visi dan platform kepemimpinan PBNU. Masing-masing calon wajib mempresentasikan minimal: reformasi tata kelola PBNU, penguatan pesantren, kaderisasi ulama dan intelektual, kemandirian ekonomi NU, penguatan pendidikan, agenda lingkungan dan keadilan ekologis, politik kebangsaan, digitalisasi organisasi, hubungan NU dengan pemerintah dan strategi NU menuju satu abad kedua.

Dengan cara ini, Muktamar tidak memilih berdasarkan popularitas nama, tetapi beradu gagasan, konsep mengenai kemajuan NU. Konsep ini dapat diberi nama “Debat Muktamar Calon Ketua Umum PBNU” dengan format yang mengadaptasi Debat Capres dalam Pemilu Presiden dan wakil Presiden, tetapi disesuaikan dengan karakter jam’iyyah NU. Sistem penilaian

Debat tidak harus menentukan pemenang secara langsung, tetapi dapat menjadi instrumen informasi bagi Muktamirin. Misalnya penilaian; Visi dan gagasan poinnya 25%, kapasitas kepemimpinan poinnya 20%, Integritas dan independensi 20%, Pemahaman ke-NU-an 15%, kemampuan menyelesaikan masalah 10% dan komunikasi publik poinnya 10%.

Konsep debat calon presiden yang dapat diadaptasi untuk Muktamar NU dalam proses seleksi calon Ketua Umum PBNU, konsepnya dapat dibuat lebih substantif daripada debat politik biasa.

Konsep Debat Kandidat Ketua Umum PBNU

dapat dinamai muktamar presidential debate, lima kandidat, satu visi untuk NU. Debat dilakukan setelah proses penjaringan menghasilkan 5 calon Ketua Umum PBNU.

Tujuannya bukan sekadar menguji kemampuan berbicara, tetapi mengukur visi, kapasitas kepemimpinan, integritas, dan kemampuan menyelesaikan persoalan NU.

Putaran kedua: memilih satu dari lima

Setelah lima calon menyampaikan visi, dilakukan pemungutan suara secara langsung, bebas dan rahasia.

Mekanisme Muktamar dirancang dengan lima kandidat Ketua Umum PBNU, putaran kedua sebaiknya bukan sekadar pemungutan suara ulang, tetapi menjadi tahap finalisasi mandat Muktamirin setelah seluruh kandidat diuji melalui debat dan penyampaian visi-misi.

Modelnya pada putaran I, Muktamar memilih 5 kandidat utama dari seluruh calon. selanjutnya putaran ke II, Muktamirin memilih 1 Ketua Umum dari 5 kandidat tersebut. Jika tidak ada calon yang mencapai ambang kemenangan yang ditentukan dalam tata tertib, misalnya 50% + 1 suara, dua kandidat dengan suara tertinggi masuk ke putaran final. Kemudian pada putaran ke III muktamirin memilih satu Ketua Umum PBNU.

Model ini membuat legitimasi Ketua Umum lebih kuat karena ia melewati dua tahap yakni; legitimasi seleksi dan legitimasi pemilihan final.

Dengan model ini, lima kandidat memiliki kesempatan yang sama, dan Muktamirin menentukan pilihan berdasarkan visi, rekam jejak, integritas, dan kapasitas kepemimpinan.

Rais Aam sebagai penjaga moral, bukan operator politik

Dalam konstruksi ini, posisi Rais Aam harus tetap ditempatkan sebagai guardian of the jam’iyyah penjaga moral, tradisi dan arah keagamaan NU, Karena NU memiliki karakter kepemimpinan Syuriyah dan Tanfidziyah, pemilihan Ketua Umum tidak boleh dilepaskan dari prinsip ta’awun dan keseimbangan kedua struktur tersebut.

Namun, persetujuan atau pertimbangan Rais Aam sebaiknya tidak berubah menjadi mekanisme yang menghilangkan kedaulatan Muktamirin.

Dengan demikian, Rais Aam menjaga marwah dan prinsip jam’iyyah. Muktamirin memberikan mandat demokratis kepada Ketua Umum.

Mengapa lima nama?

Angka lima mempunyai kelebihan strategis.

Jika kandidat terlalu banyak, Muktamar berpotensi berubah menjadi kompetisi fragmentatif. Sebaliknya, jika hanya dua atau tiga kandidat, ruang representasi gagasan dan kelompok menjadi terlalu sempit.

Lima kandidat berada pada titik tengah yang cukup kompetitif, tetapi masih memungkinkan dialog substantif.

Bahkan secara simbolik, angka lima dapat dibaca sebagai representasi Pancasila, lima prinsip dasar kehidupan kebangsaan, yang mempertemukan tradisi keislaman NU dengan komitmen kebangsaan.

Mengurangi potensi politik uang

Persoalan yang paling penting, semakin panjang dan tersebar jaringan pemilihan, semakin besar pula risiko transaksi politik.

Model lima nama dapat disertai dengan larangan pemberian uang kepada pemilik suara, laporan pembiayaan kampanye, larangan fasilitas yang bersifat transaksional, deklarasi harta dan konflik kepentingan kandidat, pengawasan independen internal NU dan sanksi diskualifikasi apabila terbukti melakukan politik uang.

Dengan demikian, Muktamar menjadi arena adu gagasan, bukan pasar suara.

Muktamar NU harus bergerak dari “siapa yang paling kuat mengumpulkan suara” menuju “siapa yang paling kuat menawarkan masa depan NU.”

Lima nama bukan sekadar teknik pemilihan. Ia dapat menjadi instrumen demokratisasi jam’iyyah yang menggabungkan tradisi musyawarah, legitimasi Muktamar, otoritas keulamaan dan tuntutan transparansi organisasi.

Karena itu, gagasan yang layak didorong adalah dari politik kandidat menuju politik gagasan. Model lima calon untuk memilih satu Ketua Umum PBNU.

Model tersebut tentu harus dituangkan secara resmi dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, tata tertib Muktamar dan/atau peraturan perkumpulan NU, bukan diterapkan secara sepihak.

Terlebih, perkembangan menuju Muktamar ke-35 sudah memunculkan sejumlah nama kandidat di ruang publik.

*Ketua PW ISNU Sulawesi Tengah dan Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu