PALU – Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pemuda Kaili (FPK) resmi diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Tahun 2026.

“Mendagri melalui Surat Nomor: 2200-00-00/034/II/2021 tanggal 2 Februari 2021 telah memperpanjang SKT FPK sebagai ormas yang ada di Sulteng,” ujar Ketua Pengurus Daerah (PD) FPK Kota Palu, Sumitro Nento, Rabu (10/03).

Menurutnya, hal itu patut disyukuri dan menjadi kabar gembira. Kata dia, dengan rampungnya perpanjangan SKT FPK ini, menjadi semangat bagi para anggota untuk terus mengembangkan organisasi tersebut.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay