OLEH : Aslamuddin Lasawedy*

Sejatinya ekonomi konvensional lahir dari asumsi bahwa manusia adalah makhluk rasional yang mengejar keuntungan dan kepentingan dirinya.

Kepentingan pribadi itu menurut Adam Smith, dianggap dapat secara tidak langsung, menghasilkan kebaikan kolektif melalui mekanisme pasar.

Di lain pihak, ekonomi syariah memulai narasinya dari tempat berbeda, dimana manusia diandaikan bukan saja sebagai individu rasional. Pun juga dipandang sebagai khalifah atau pemegang amanah ilahiyah.

Bagi Al-Ghazali, aktivitas ekonomi itu, sesungguhnya tidak pernah netral. Ia selalu terkait dengan dimensi moral dan spiritual.

Nah, antara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah ini, perbedaannya tampak sederhana, namun implikasinya besar.

Ekonomi konvensional bertanya, seputar “apa saja yang bisa menguntungkan?” Ekonomi syariah justru bertanya, “apa yang benar sesuai norma agama ?”

Ekonomi konvensional berkembang melalui observasi dan model matematis. Ia bersifat terbuka, dinamis, dan terus berubah mengikuti data.

Dalam bahasa akademiknya, ia netral secara nilai (value-neutral) atau tidak secara eksplisit memihak nilai tertentu.

Sebaliknya, ekonomi syariah memadukan rasio dengan wahyu. Prinsip-prinsip Islam seperti larangan riba dan kewajiban zakat bukanlah hasil eksperimen. Ia adalah norma mutlak yang harus ditaati.

Sekalipun, interpretasinya tetap membutuhkan akal, sebagaimana ditunjukkan oleh Ibn Khaldun yang menggabungkan observasi sosial dengan nilai normatif dalam analisis ekonominya.

Itulah sebabnya Chapra (2000) berpendapat bahwa pendekatan ekonomi syariah memberi arah etik yang jelas dalam menghadapi kompleksitas ekonomi modern.

Dalam praktiknya secara global, ekonomi konvensional sering diukur melalui indikator seperti Produk Domestik Bruto (PDB), produktivitas, dan profitabilitas, dimana pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan utamanya. Namun kritik terhadap paradigma ini, kian lama semakin menguat.

Seperti yang diungkapkan Thomas Piketty (2014) yang mengurai bagaimana kapitalisme modern kian hari cenderung menghasilkan ketimpangan ekonomi yang semakin tajam dan dalam.

Pada titik ini, ekonomi syariah menawarkan orientasi berbeda, sebut saja salah satunya keadilan distributif, dimana instrumen seperti zakat dan wakaf dirancang untuk memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu atau orang-orang tertentu saja.

Tujuan ekonomi syariah, dalam kerangka maqasid al-shariah, adalah Falah atau kesejahteraan yang dimaknai bukan hanya sekadar materi saja, pun juga bersifat sosial dan spiritual (Dusuki & Abdullah, 2007).

Perbedaan paling konkret antara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah, bisa dilihat dalam sistem keuangan keduanya.

Ekonomi konvensional bertumpu pada bunga, yang memungkinkan uang berkembang tanpa keterlibatan langsung dalam aktivitas produktif.

Sebaliknya, ekonomi syariah melarang riba dan menggantinya dengan skema bagi hasil, yang secara teoritis menciptakan hubungan yang lebih adil antara pemilik modal dan pelaku usaha.

Hanya saja, realitas yang ada, tak selalu ideal. Seperti dicatat Mahmoud El-Gamal (2006), bahwa banyak produk keuangan syariah modern cenderung mereplikasi struktur konvensional dengan modifikasi kontraktual.

Kritik ini menyoroti juga, adanya jarak antara yang ideal normatif dengan praktik industrialnya.

Bila ekonomi konvensional cenderung memisahkan ekonomi dari moralitas. Dengan pengandaian, bahwa selama suatu aktivitas ekonomi berlangsung legal dan efisien, maka itu dianggap sah.

Maka, ekonomi syariah mengedepankan akuntabilitas transendental, dimana setiap transaksi tidak hanya dinilai dari sisi hukum akuntansi, hukum pajak, dan hukum positif saja. Pun juga dinilai dari sisi nilai-nila moral dan norma agama.

Dalam perspektif ini, pelanggaran ekonomi menjadi bukan sekadar kesalahan pasar, juga menjadi pelanggaran etika.

Penelitian oleh Islamic Development Bank (2020) menunjukkan bahwa pendekatan berbasis nilai-nilai moral dan norma agama ini, melalui instrumen sosialnya seperti zakat dan wakaf, memiliki potensi besar dalam mendorong inklusi keuangan dan pengentasan kemiskinan.

Namun belakangan ini, batas antara sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syariah, mulai kabur.

Konsep seperti ethical finance dan sustainable investing dalam ekonomi konvensional semakin mendekati nilai-nilai yang telah lama diusung ekonomi syariah.

Di sisi lain, industri keuangan syariah tumbuh pesat secara global, dengan aset mencapai triliunan dolar (IFSB, 2023). Namun pertumbuhan ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah ekonomi syariah masih menjaga ruhnya, atau ia sekadar menjadi variasi dari sistem ekonomi konvensional?

CATATAN KRITIS

Di tengah krisis ketimpangan ekonomi dan kegelisahan ekonomi global, pertanyaan lama kembali relevan, apakah ekonomi itu hanya tentang angka, atau menyangkut juga tentang nilai?

Pada akhirnya, perbedaan antara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah, bukan hanya pada soal sistemnya, pun juga pada arah tujuannya. Yang satu bergerak dengan logika efisiensi; yang lain mencoba menyeimbangkannya dengan etika.

Dan…
Di beragam tempat, entah itu di ruang-ruang rapat kantor pemerintah, gedung perwakilan rakyat, dan seterusnya, grafik pertumbuhan ekonomi mungkin terus bergerak naik.

Namun di banyak tempat lainnya, rakyat miskin terus mencari sesuatu yang lebih dari sekadar pertumbuhan ekonomi. Yang mereka cari justru keadilan ekonomi, agar hidup mereka lebih beradab.

Dan mungkin, di situlah dua jalan ekonomi ini akan kembali bertemu. Bukan dalam bentuk sistem yang sama, melainkan dalam pencapaian tujuan yang sama.

Tujuan yang berkeadilan, mensejahterakan, dan bermanfaat bagi rakyat pada umumnya. Iya gak ? Weleh, weleh, weleh.(*)

*Pemerhati Masalah Ekonomi, Budaya dan Politik/Mahasiswa S2 Program Filantropi Syariah IAI SEBI