PALU- Mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Klas III Bunta Dean Granovic divonis 4 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta, subsider 2 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp1,120 miliar , subsider 3 bulan penjara.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp1,120 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dean Granovic selaku syahbandar terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agen pelayaran PT. Anugerah Makmur Sejahtera (AMS) Cabang Bunta untuk pelayaran pengiriman ore nickel milik PT Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) yang lahannya dikelola oleh PT. Fortino Artha Sejahtera, Direkturnya Soehartono alias Ko Hery (Berkas tuntutan terpisah) dan PT Koninis Fajar Mineral (KFM).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, suap dan pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Dean Granovic terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 11Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).” Demikian putusan dibacakan Ketua Majelis hakim Chairil Anwar, turut dihadiri Penasihat hukum terdakwa Jabar Anurantha Cs dan JPU di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI /Tipikor/Palu, Kamis (16/3).

Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan, terdakwa selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta dan Syahbandar, meminta pembayaran diluar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada agen Pelayaran PT. AMS Cabang Bunta antara Rp3-5 juta perkapal.

“Permintaan terdakwa disetujui, karena ada kekhawatiran dokumen SPB akan dihambat oleh Terdakwa,” ucapnya.

Ia menyebutkan, terdakwa Dean Granovic menerima setoran dana diluar PNBP.

Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa Jabar Anurantha menyampaikan kepada majelis hakim masih pikir-pikir demikianpun JPU. (IKRAM)