PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan penahanan kepada Arifin Abd. Rahim mantan Direktur PDAM, Kabupaten Donggala, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PDAM Donggala, senilai Rp600 juta, tahun 2016.
Arifin Abd. Rahim ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Kasi Uheksi, dengan sepuluh pertanyaan.
Sekeluarnya dari ruangan itu, dia lalu digiring menuju mobil tahanan yang dipersiapkan di halaman Kejati Sulteng rute Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Palu.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Joko Susanto mengatakan, setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga hari lalu.
“Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap Arifin Abd. Rahim mantan Dirut PDAM Donggala, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PDAM Donggala tahun 2016,” kata dia.
Joko Susanto mengatakan, penahanan ini akan ditindak lanjuti dengan melakukan penyitaan barang di rumah tersangka, berupa mobil dan kenderaan bermotor. Kasus ini masih akan dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Syahrul, Kuasa hukum tersangka mengatakan, masih akan mempelajari berkas perkaranya.
“Tadi kejaksaan memutuskan menahan klien saya lebih dulu untuk 20 hari ke depan. Terhadap hal ini tersangka punya hak untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan, dan akan segera kita lakukan,” kata Syahrul. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.