PALU, MAL – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menerima aspirasi utama masyarakat terkait kejelasan status tanah zona merah Palu yang terdampak bencana saat kegiatan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Ahad (21/6).

Dalam dialog yang berlangsung di Balai Pertemuan Kelurahan Tipo, Ketua RT 01/RW 01, Fadli, secara langsung mempertanyakan kejelasan status tanah warga yang terdampak bencana dan kini telah direlokasi ke Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Tondo maupun Talise. Masyarakat masih kebingungan apakah sertifikat tanah mereka di kawasan zona merah akan ditarik pemerintah atau tetap menjadi milik sah warga.

Menanggapi hal tersebut, Longki Djanggola menjelaskan bahwa secara logika, warga yang telah memperoleh hunian pengganti dari pemerintah seharusnya tidak lagi memiliki hak pemanfaatan atas tanah yang berada di kawasan berisiko tinggi atau zona merah tersebut.

“Namun saya pernah membaca bahwa tanah di zona merah memang tidak bisa lagi dibangun. Tetapi setahu saya aturan dari BPN menyebutkan warga masih memiliki hak atas tanahnya. Dengan kata lain, statusnya masih bisa dikatakan status quo,” kata Longki Djanggola di hadapan warga.

Meski demikian, Longki meminta masyarakat untuk bersabar sambil menunggu kejelasan dan keputusan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status kepemilikan lahan tersebut.

Selain persoalan status tanah zona merah, warga juga menyampaikan berbagai permasalahan pertanahan lain yang masih menjadi pekerjaan rumah di Kelurahan Tipo.

Rizal, salah seorang warga, mengungkapkan bahwa sekitar 75 persen persoalan pertanahan di Kelurahan Tipo telah terselesaikan, namun masih terdapat sekitar 25 persen yang belum rampung dan membutuhkan perhatian pemerintah.

Ia juga menyoroti belum selesainya penetapan tapal batas antara Kelurahan Tipo dengan wilayah Kinovaro di Kabupaten Donggala, serta batas wilayah antara Kelurahan Tipo dengan Kabupaten Sigi. Persoalan batas wilayah ini sampai sekarang belum tuntas dan perlu mendapat perhatian serius.

Dalam kesempatan tersebut, Rizal juga menanyakan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait sistem pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR RI yang disebut-sebut akan kembali dilakukan secara tidak langsung.

Menjawab pertanyaan tersebut, Longki menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan sistem pemilu.

“Memang betul banyak isu yang berkembang seolah-olah Undang-Undang Pemilu sudah pasti berubah. Padahal pemilihan langsung maupun tidak langsung masih sebatas wacana. Saya juga sering mendengar isu itu,” katanya.

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu menambahkan, dirinya telah merasakan langsung kedua model sistem pemilihan sehingga memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing.

“Yang pasti kedua model itu sama-sama demokratis. Tetapi sampai sekarang belum ada ketetapan resmi. Kita bersabar dulu dan melihat perkembangan ke depan. Mudah-mudahan ada kabar baik,” pungkasnya.

Kegiatan Kundapil tersebut menjadi wadah bagi masyarakat Kelurahan Tipo untuk menyampaikan berbagai aspirasi, khususnya terkait pertanahan, batas wilayah, dan perkembangan regulasi kepemiluan yang menjadi perhatian publik. **