PALU, MAL – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah memberi perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang calon pekerja migran asal provinsi itu berinisial F.A.
Permintaan ini disampaikan oleh perwakilan LMND Sulteng, Jalal, menyusul pengaduan Tim Hukum dan Demokrasi Anti Trafiking bersama Eksekutif Nasional LMND kepada Mabes Polri terkait proses perekrutan dan rencana pemberangkatan F.A. ke luar negeri. Kasus dugaan TPPO ini menjadi sorotan serius bagi perlindungan calon PMI.
Menurut kronologi yang disampaikan tim hukum, F.A. menerima tawaran pekerjaan migran, kemudian diberangkatkan dari daerah asalnya menuju Palu, sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Di ibu kota, F.A. ditempatkan di sebuah penampungan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Selama proses tersebut, F.A. dilaporkan belum mendapatkan informasi yang transparan mengenai perusahaan penempatan.
Tim hukum juga menemukan adanya perubahan negara tujuan yang semula Dubai menjadi Oman, menambah keraguan dalam proses penempatan yang berpotensi menjadi bagian dari dugaan TPPO.
Lebih lanjut, terdapat dugaan permintaan pembayaran sebesar Rp50 juta apabila F.A. memutuskan untuk tidak melanjutkan proses keberangkatan. Situasi ini memperkuat indikasi adanya potensi dugaan TPPO.
Jalal menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat Sulawesi Tengah yang berencana bekerja di luar daerah atau luar negeri.
“Kami meminta perhatian Gubernur Sulawesi Tengah agar persoalan seperti ini menjadi perhatian serius. Pemerintah harus hadir memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan proses penempatan yang sesuai aturan. Jangan sampai mereka yang ingin mencari pekerjaan justru menjadi korban perdagangan orang,” ujar Jalal.
Selain itu, LMND Sulteng mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas laporan dugaan TPPO tersebut. Penyelidikan perlu mencakup semua pihak terlibat, mulai dari perekrut, legalitas perusahaan, tempat penampungan, hingga kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
LMND juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Perlindungan terhadap F.A. dan keluarganya juga harus diutamakan selama penanganan laporan dugaan TPPO ini.
Hingga berita ini tayang, dugaan tindak pidana perdagangan orang ini masih dalam proses penanganan pihak berwenang dan belum ada kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab. ***
