PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik melalui pengembangan inovasi unggulan Lintas KI (Layanan Integrasi Akses Kekayaan Intelektual).

Inovasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pengembangan Lintas KI merupakan bagian dari komitmen instansinya dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum berbasis digital.

“Lintas KI kami hadirkan sebagai solusi atas kebutuhan layanan Kekayaan Intelektual yang terintegrasi dan efisien. Dengan satu platform, masyarakat tidak lagi kesulitan mengakses berbagai layanan KI yang sebelumnya tersebar,” ujar Rakhmat, Selasa (28/4) saat rapat evaluasi bersama Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kemenkum RI.

Lintas KI dirancang sebagai platform digital terpadu yang memungkinkan pengguna mengakses berbagai layanan dan informasi terkait Kekayaan Intelektual dalam satu sistem. Mulai dari pengajuan permohonan, pemantauan proses, hingga konsultasi dan edukasi KI, seluruhnya dapat dilakukan secara lebih praktis dan transparan.

Dalam pengembangannya, Lintas KI mengedepankan pendekatan ramah pengguna (user-friendly) dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Beberapa fitur utama yang dihadirkan antara lain buku tamu digital sebagai sarana pencatatan layanan, survei kepuasan pengguna KI untuk mengukur kualitas pelayanan secara berkala, serta layanan pengaduan yang membuka ruang partisipasi publik dalam peningkatan layanan.

Tak hanya itu, platform tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM, kreator, dan inovator di Sulawesi Tengah. Dengan akses yang lebih mudah dan sistem terintegrasi, proses perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi menjadi lebih cepat dan efektif.

Rakhmat menambahkan bahwa pengembangan Lintas KI akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui penyempurnaan sistem, integrasi dengan layanan nasional, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola layanan.

“Ini bukan sekadar inovasi, tetapi bagian dari transformasi pelayanan publik berkelanjutan. Kami ingin memastikan setiap masyarakat mendapatkan akses layanan hukum yang berkualitas, inklusif, dan berbasis teknologi,” tambahnya.

Penguatan Lintas KI juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Kanwil Kemenkum Sulteng, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui inovasi tersebut, diharapkan tercipta ekosistem layanan Kekayaan Intelektual yang modern, transparan, dan akuntabel.

Dengan pengembangan Lintas KI, Kanwil Kemenkum Sulteng semakin optimistis dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif serta memperkuat perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat di daerah.**