PALU – Kuasa Hukum Anggota DPD RI Dapil Sulteng Abdul Rachman Taha (ART) melaporkan advokat Moh.Rifaldi atas dugaan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) ke Polda Sulteng, Kamis (2/11) hari ini.

“Hari ini Kamis 2 November akan masukan laporan polisi ke Polda Sulawesi Tengah. Terlapor atas nama Moh Rifaldi. Bukti-bukti untuk mendukung laporan kami sudah siapkan semuanya,” kata Amerullah selaku kuasa hukum Abdul Rachman Thaha saat menggelar konferensi pers, di kantornya Jalan Muh Yamin Palu, Rabu (1/11) malam.

Amerullah menjelaskan, kronologis dugaan pelanggaran UU ITE yang disinyalir dilakukan terlapor. Pada Rabu (1/11) ujarnya, Moh Rifaldi memberikan statement atau pernyataan di salah satu media online di Palu yaitu VOXNusantara.com. Judul beritanya, Rifaldi Pattalau: Kami Menunggu Terkait Gugatan yang Akan Dilakukan ART dan Menggugat Balik Rp 100 Miliar.

Pemberitaan tersebut kata Amerullah, patut diduga mengandung penghinaan terhadap kliennya.

Dalam pemberitaan online tersebut, Moh Rifaldi menyatakan: “Kami juga akan menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan balik/rekonvensi terkait gugatan yang dilakukan oleh ART, yang mana klien kami merasa dirugikan selama 10 tahun melayani ART sampai dengan berhubungan ranjang selayaknya pasangan suami istri.”

Karena statemen itulah, Amerullah menekankan beberapa hal terkait pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan Moh Rifaldi.

“Terlapor adalah individu yang telah cukup umur, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Amerullah mewakili kliennya Abdul Rachman Thaha.

Ia juga menekankan bahwa penting untuk menentukan apakah terlapor dengan sengaja dan secara sadar membuat pernyataan tersebut dalam pemberitaan online VOX Nusantara.com

“Bahkan terlapor menyebarluaskan informasi tanpa izin dari pihak yang berwenang, yang melibatkan data pribadi pelapor atau klien kami,” tambahnya.

Terlapor juga menggunakan sarana elektronik untuk menyebarkan informasi tersebut, yang sesuai dengan ketentuan UU ITE. Bahkan, pernyataan yang dipublikasikan oleh terlapor dapat merugikan nama baik pelapor, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 311 KUHP.

Pasal yang diduga dilanggar terlapor adalah Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Dalam Pasal 27 dinyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujar Amerullah.

Sedangkan dalam Pasal 45 Ayat (3) mengatur hukuman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dihubungi terpisah pada nomor WhatsApp 0877 3984 XXXX Rifaldi Pattalau belum memberikan respon, chat WhatsApp masih centang satu,hingga berita naik tayang.(IKRAM)