PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah mengumumkan 80 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari delapan kecamatan yang lulus seleksi tertulis.
“Hasil seleksi tertulis calon anggota PPK yang dinyatakan lulus dalam pemilihan serentak gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulteng, Walikota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020 sudah kami umumkan,” ujar Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, di Palu, Senin (03/02).
Agus menyampaikan, berdasarkan hasil rapat pleno KPU Palu Nomor: 17/TU.01.1-BA/02/7271/KPU-Kot/II/2020 tanggal 22 Februari 2020 tentang Penetapan Hasil seleksi Tertulis Calon Anggota PPK, tercantum beberapa hal yang perlu diperhatikan para calon PPK tersebut.
Pertama, kata dia, bagi yang dinyatakan lulus seleksi tertulis, diwajibkan mengikuti seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 sampai 10 Februari 2020, di ruang RPP KPU Kota Palu, pukul 09.00 Wita sampai selesai.
Ia menegaskan, peserta harus hadir 30 menit sebelum pelaksanan seleksi wawancara untuk memastikan ruangan, sembari membawa KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Dukcapil.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Palu agar dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis calon anggota PPK yang dinyatakan lulus seleksi tertulis, jika diketahui memiliki rekam jejak yang bertentangan dengan persyaratan kelulusan dimaksud.
“Tanggapan dapat dimasukan ke KPU selambat-lambatnya tanggal 21 Februari 2020, disertai dengan identitas kependudukan pelapor dan uraian permasalahan yang jelas,” terangnya. (YAMIN)