PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan sosialisasi produk hukum untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur Sulteng dan walikota/wakil walikota Tahun 2020, di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (11/08).
Kegiatan itu dibuka Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulteng, Nasarudin, dihadiri Staf Ahli Bidang Sosial Budaya, Usman yang mewakili Pemerintah Kota Palu. Bawaslu, Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu, dan unsur Forkompinda setempat.
Dikesempatan itu Nasrudin menyampaikan, secara teknis pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun ini banyak dilakukan modifikasi, karena menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Sehingga dalam situasi saat ini beberapa kebijakan khusus perlu disampaikan kepada pengurus partai politik dan stakehoulder, agar memiliki padangan yang sama terkait teknis pelaksanaan Pemilu.
“Pelaksanaan Pilkada tahun ini dilaksanakan dalam situasi khusus, karena sedang terjadi bencana non alam. Maka hari ini perlu disampaikan beberapa kebijakan khusus agar semua stakehoulder memiliki satu pandangan,” katanya.
Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menyampaikan, dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini, akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Jangan lalai, masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat akan menggunakan protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Agus menambahkan, tidak sampai satu bulan pengumuman akan dilakukan, KPU secara maksimal melakukan pelayanan konsultasi dalam bentuk helpdesk kepada petugas penghubung kandidat peserta Pilkada.
“Sehingga nantinya yang terkait dengan syarat pencalonan bisa tuntas sebelum diajukan di tanggal 4 sampai 6 September 2020. Kita harapkan tidak ada lagi ditanggal yang sudah ditertapkan itu baru dipenuhi syarat-syarat tersebut. Begitu juga dengan form formulir yang ada, diharapkan juga menjadi perhatian bagi pimpinan partai politik,” tandasnya. (YAMIN)