Korupsi BOS dan BOSDA, Kepsek SMAN 2 Poso Divonis 1,5 Tahun Penjara

oleh -
Ilustrasi

PALU –  Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2  Poso, Rina Irana Labulu (56), terdakwa penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun 2015-2916.

Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan, membayar uang pengganti (Up) Rp305 juta, subsider 3 bulan penjara, sudah diperhitungkan dengan uang telah dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp20 juta.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan, membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp 305 juta sudah diperhitungkan dengan uang telah dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp20 juta, subsider 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar  mengatakan, terdakwa terbukti bersalah sabagaimana pasal  3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor : 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Erna menyampaikan, hal memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Usai membacakan putusannya Ernawati Anwar memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya dan JPU 7 hari menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Sesuai dakwaan JPU, Yesky Wohon menguraikan, bahwa terdakwa selaku Kepsek SMAN 2 Poso melakukan perbuatan menyimpang dari aturan dalam mengelola dana BOS dan dana BOSDA, 2015 dan 2016  seluruh nilainya Rp1,38 miliar.

“Dana tersebut, harusnya dikelola bendahara, tapi terdakwa memerintahkan bendahara menyerahkan  dana senilai Rp812,3 juta, kepadanya untuk dikelola sendiri, ” urai Yesky

Sisanya kata dia, diserahkan kepada bendahara khususnya Rp 567, 8 juta untuk membiayai kegiatan bersifat rutin atas persetujuannya.

Ia menyebutkan, realisasi pertanggungjawaban dana dikelola terdakwa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (markup) senilai Rp 151 juta. Dilaksanakan fiktif Rp 159,9 juta, terdiri belanja fiktif Rp 105,3 juta, belanja dipertanggung jawabkan ganda Rp 54 juta.

Kemudian, sisa dana BOS dan BOSDA  dikelola terdakwa Rp13,6 juta tidak dikembalikan ke kas sekolah. Akibat perbuatannya, kerugian Negara Rp 325 juta. (IKRAM)