PARIMO – Klaim ekspor durian sebanyak 27 ton ke Tiongkok oleh PT Pondok Durian Sulawesi akhirnya terbantahkan.

Hingga saat ini, perusahaan tersebut belum memiliki izin ekspor dan belum melakukan pengiriman sebagaimana yang sempat disampaikan ke publik.

Fakta tersebut memicu polemik lantaran narasi ekspor sebelumnya muncul beriringan dengan peresmian perusahaan yang turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah. Kondisi ini membuat nama gubernur ikut terseret dalam informasi yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Manager PT Pondok Durian Sulawesi, Putu Edi Tangkas Wijaya, dalam keterangannya pada Sabtu (18/4), menegaskan bahwa perusahaan masih berada pada tahap persiapan dan belum berstatus sebagai eksportir aktif.

“Kami tegaskan, sampai hari ini belum ada ekspor. Semua masih dalam proses perizinan dan pemenuhan standar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pernyataan sebelumnya yang menyebut telah “lolos ekspor ke Tiongkok” merupakan target jangka panjang, bukan kondisi operasional saat ini. Namun, narasi yang berkembang di publik menimbulkan persepsi seolah-olah ekspor telah benar-benar terealisasi.

Berdasarkan fakta di lapangan, hingga kini perusahaan belum mengantongi izin ekspor resmi, belum ada realisasi pengiriman, dan seluruh proses masih berada pada tahap administrasi serta persiapan teknis.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait akurasi informasi yang disampaikan. Sejumlah kalangan menilai klaim tersebut terlalu prematur dan belum mencerminkan kesiapan riil perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, manajemen menegaskan bahwa saat ini PT Pondok Durian Sulawesi masih beroperasi sebagai rumah produksi yang melayani pasar domestik. Aktivitas usaha difokuskan pada pemenuhan permintaan buyer lokal serta penguatan fondasi bisnis.

Putu Edi menambahkan, pihaknya tengah menjalankan sejumlah tahapan menuju ekspor, antara lain pengurusan perizinan bangunan, penyiapan fasilitas packing house berstandar ekspor, serta koordinasi dengan balai karantina.

“Kami tetap berkomitmen menuju ekspor, namun seluruh proses ditempuh sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ekspor, khususnya ke pasar Tiongkok, memerlukan proses ketat dan terverifikasi, meliputi legalitas dan registrasi resmi, standarisasi fasilitas, persetujuan karantina, hingga realisasi pengiriman. Tanpa pemenuhan seluruh aspek tersebut, klaim ekspor belum dapat dikategorikan sebagai aktivitas ekspor yang sah.