SIGI – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Nilam Sari Lawira didampingi Wakil Ketua Komisi I, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menghadiri sekaligus menjadi saksi penandatanganan wakaf Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Al-Istiqamah Ngatabaru, Sabtu (05/03).
Wakaf untuk ponpes tersebut seluas 501.407 meter persegi atau 50.14 Ha, yang terdiri dari wilayah Sigi 146.817 meter persegi, wilayah Ampana 54.146 meter persegi dan wilayah Banggai seluas 300.444 meter persegi.
Selain itu adapula penyerahan bangunan sebanyak 56 unit kepada Badan Wakaf/Dewan Nazir Ponpes Modern Al-Istiqamah Ngatabaru.
Pimpinan Ponpes Modern Al-Istiqomah Ngatabaru, KH M Arif Siraj, mengatakan, Ponpes Al-Istiqamah saat ini sudah resmi menjadi wakaf.
“Ini merupakan pondok ibu dan bapak-bapak, bukan pondok saya lagi. Ini saya sudah ikrarkan sebagai wakaf,” tegas KH Arif Siraj.
Menurutnya, Ponpes Al-Istiqamah Nagatabaru itu berdiri sejak 2 Mei 1993 dengan jumlah santri hingga saat ini sebanyak 948 orang. Sementara jumlah gurunya sebanyak 114 orang.
“Guru dan santri semuanya tinggal di kompleks ponpes dengan disiplin yang ketat,” ujarnya.
Menurutnya, Lembaga Pendidikan Ponpes Modern Al-Istiqamah Ngatabaru adalah salah satu aset Sulawesi Tengah yang saat ini menjadi aset bersama karena merupakan wakaf untuk ummat.
Kegiatan penyerahan wakaf tersebut dihadiri dari perwakilan dari Pemprov Sulteng, Korem 132/Tadulako, Kakanwil Kemenag Sulteng, Bupati Sigi, Bupati Banggai, Kepala Kantor Kemenag dan Ketua MUI Kabupaten Sigi serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi. (RIFAY)