Oleh: Azikin Andi Suyuti
Pemerhati Kebijakan Publik | Makassar–Palu
Sulawesi Tengah adalah provinsi yang dititipkan Tuhan kekayaan luar biasa. Nikel di Morowali, emas di Poboya, gas di Senoro. Tidak berlebihan jika kita disebut provinsi di atas tanah emas.
Namun, ironi itu nyata. Di tengah aktivitas hilirisasi triliunan rupiah, angka kemiskinan dan ketimpangan di lingkar tambang masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama.
Karena itu, saya mengapresiasi semangat Lembaga Informasi Publik Keuangan Daerah (LIPKADA) yang menginisiasi Konsolidasi Rakyat Sulteng 2026. Temanya sangat relevan: “Menolak Kemiskinan di Atas Tanah Emas.” Namun, sebagai sesama anak Sulteng, saya ingin menitipkan catatan kritis agar perjuangan kita tidak salah alamat dan salah panggung.
1. Perjuangan DBH Itu Ditujukan ke Pusat, Bukan ke Gubernur
Pertanyaan paling mendasar dari setiap konsolidasi adalah: kita menuntut kepada siapa?
Jika isu utamanya adalah transparansi fiskal dan kecilnya Dana Bagi Hasil (DBH), maka lawan tanding kita adalah Pemerintah Pusat. Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM-lah yang memegang kunci melalui regulasi, termasuk Kepmen 157.
Gubernur Sulteng, Bapak Anwar Hafid, dan Ketua DPRD Provinsi bukanlah pihak yang menahan DBH tersebut. Justru beliau adalah representasi kita yang sedang berjuang menagihnya. Publik tahu, surat Gubernur sudah menembus lima menteri. Lobi untuk revisi Kepmen 157 sudah dilakukan dan kini kita tinggal menunggu hasilnya.
Maka, menjadi janggal jika Gubernur yang sedang berjuang sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk kesejahteraan rakyat Sulteng di Jakarta, diharapkan untuk ditampilkan di warung kopi sebagai pembicara. Dalam konteks dengan materi apa?
Seharusnya kita memperkuat posisinya, bukan menggerusnya.
2. Alokasi Anggaran Pusat dan Daerah Harus Dibedakan agar Publik Bisa Mengetahui dengan Baik
Narasi yang sering berkembang seolah-olah Pusat membiarkan Sulteng miskin, perlu diluruskan.
Dana dari Pusat ke Daerah sejatinya sudah terkunci peruntukannya. Dana Alokasi Umum (DAU) sebagian besar habis untuk gaji ASN. Dana Desa langsung ke desa. Sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) dan program kementerian sudah by name by address untuk jalan nasional, bendungan, irigasi, cetak sawah baru, kampung nelayan, hingga program Koperasi Merah Putih.
Lalu, dari mana pembangunan jalan provinsi, jalan kabupaten, dan kesejahteraan rakyat lingkar tambang dibiayai?
Sumbernya adalah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), DBH yang sudah ditransfer, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, dan pajak-pajak dari Perda daerah lainnya.
Inilah ranah kerja Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Maka, jika SDA kita kaya, tetapi rakyat masih miskin, pertanyaan jujurnya harus kita arahkan ke daerah juga. Apakah PAD dari pajak alat berat tambang sudah ditarik maksimal? Apakah dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sudah dikawal DPRD dengan benar? Apakah APBD kabupaten penghasil tambang terbesar seperti Morowali dan Morowali Utara sudah benar-benar pro-rakyat?
Sebaiknya, jangan semua beban kita timpakan kepada Gubernur.
3. Dana Triliunan Sebaiknya Diputuskan di Forum Resmi
Catatan paling penting.
Saya melihat iklan acara dialog ada foto Gubernur, Ketua DPRD, dan Bapak Ridha Saleh di media sosial. Saya juga mendengar dari teman-teman di grup WhatsApp, di mana diharapkan agar Gubernur dan Ketua DPRD Sulteng hadir dalam dialog di Warkop Rajawali.
Secara politik, kehadiran Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Sulteng dalam dialog di warung kopi, secara politik pencitraan, mungkin terkesan merakyat dan dekat dengan rakyat. Namun, secara etika pemerintahan dan strategi perjuangan, ini tidak tepat.
Gubernur dan Ketua DPRD adalah simbol pemerintahan di daerah. Mereka memegang mandat untuk mengelola dan memperjuangkan dana triliunan rupiah.
Membahas dana triliunan di warung kopi dengan audiens yang tidak jelas representasi dan legalitasnya adalah mereduksi perjuangan besar menjadi sekadar diskusi informal. Forum warkop tidak bisa menghasilkan produk hukum. Tidak bisa menghasilkan rekomendasi resmi yang bisa dibawa ke Jakarta.
Ini adalah jebakan komunikasi. Jika beliau hadir, framing-nya bisa menjadi “Gubernur didesak di warkop.” Jika tidak hadir, framing-nya “Gubernur abai terhadap kemiskinan.” Dua-duanya merugikan citra Sulteng.
Mari Naikkan Kelas Perjuangan Kita Bersama
Saya berharap tulisan ini dibaca oleh Bapak Gubernur dan Bapak Ketua DPRD Provinsi. Keputusan untuk hadir atau tidak adalah hak prerogatif beliau sebagai pemimpin. Jika beliau memutuskan untuk hadir karena ingin dekat dengan rakyat, itu adalah pilihan politik yang patut dihormati.
Namun, saran tulus saya pribadi: naikkan kelas panggungnya.
Pindahkan forum dari warkop ke tempat yang terhormat. Jadikan Konsolidasi Resmi di Aula Kantor Gubernur atau di Ruang Paripurna DPRD. Undang secara resmi para Bupati dari wilayah tambang, akademisi, dan perwakilan rakyat lingkar tambang. Hasilkan satu dokumen rekomendasi resmi Provinsi Sulawesi Tengah yang ditandatangani bersama untuk dibawa ke Pemerintah Pusat mengawal revisi Kepmen 157.
Perjuangan menolak miskin di atas tanah emas adalah perjuangan mulia. Jangan biarkan perjuangan semulia itu berhenti hanya sebagai cerita di warung kopi.
Mari kita perjuangkan Sulteng dengan cara yang lebih bermartabat.*
