PARIMO- Sebanyak 2.060 calon Keluarga Penerima Manfaat di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terkendala nomor induk kependudukan (NIK), sehingga berimbas pada penerimaan bantuan program keluarga harapan (PKH) tahun 2021.
Disebabkan belum melakukan perekaman, mengalami data ganda sehingga belum tercapai ketunggalan data seseorang.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Parimo, Ariesto, mengungkapkan terdapat dua kecamatan terancam tidak bisa menerima bantuan PKH tahun ini, disebabkan topografi wilayahnya sulit untuk dijangkau karena berada diwilayah terpencil.
“Kami sempat memetakan, terdapat 18 titik sebaran KPM di dua kecamatan tersebut yang tidak masuk dalam daftar penerima PKH,” ungkapnya, ditemui oleh MAL, Kamis (04/03).
Ia menjelaskan, sejak 2020 pihaknya telah melakukan identifikasi kesesuaian nama dan alamat (by name and by address) terhadap masing-masing calon KPM, karena setiap tahun data PKH divalidasi kembali, hal itu dilakukan supaya tidak terjadi tumpang tindih penerima program.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat menyangkut persoalan ini, dan Dukcapil saat itu terkendala dengan jumlah alat perekaman yang bisa di bawah ke wilayah terpencil” jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya belum bisa berbuat banyak sebelum ketunggalan data penduduk seseorang terpenuhi. Sebab keluarga prasejahtera yang bisa tersentuh program Pemerintah Pusat ini, salah satu syarat dipenuhi yakni NIK.
“Sesungguhnya PKH saling beririsan, karena adab bantuan jaminan pendidikan, kesejahteraan sosial maupun layanan kesehatan,” ucapnya.
Kepala Dinas Dukcapil Parigi Moutong Lewis mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan upaya pemutakhiran terhadap 2.060 data calon penerima PKH, dan sebagian besar data-data tersebut telah ditemukan.
Dia mengemukakan, pada kegiatan validasi di lapangan, Dukcapil bekerja sama dengan aparat desa setempat, dalam rangka penyesuaian data sesuai tertera dalam sistem data kependudukan. Sebab proses pemutakhiran pada wilayah-wilayah terpencil ditargetkan sampai April mendatang.
“Jika pada April nanti pemutakhiran tidak selesai, maka calon KPM berpotensi dihilangkan dari daftar penerima bantuan PKH. Keluarga prasejahtera yang masuk dalam daftar PKH sebagian sudah ada merekam dan ada juga sama sekali belum melakukan perekaman,” tuturnya.
Ia menambahkan, bagi warga di wilayah terpencil mendapat perlakukan khusus dalam pemenuhan ketersediaan data administrasi kependudukan (Adminduk) mulai dari akta kelahiran, kartu identitas anak, kartu keluarga dan KTP-el yang dicetak satu paket.
Reporter: Mawan
Editor: Nanang