PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu bungkam terkait eksekusi terhadap Yahdi Basma anggota DPRD Sulteng, terpidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan korban Gubernur Sulteng, Longki Djanggola 2019.
Politisi Partai Nasdem ini divonis 10 bulan penjara, membayar denda Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Pasca pemberitahuan putusan kasasi MA terhadap JPU, Kamis (16/6) lalu eksekusi urung dilakukan, belum ada keterangan resmi dari kejaksaan apa menjadi kendala.
Media ini mencoba konfirmasi, Sejak Senin (15/8) sampai dengan Selasa (16/8) kepada Kasiintel Armada dan Kasipidum Kejari Palu, Andi Satya melalui WhatsApp tidak dibalas dan di telepon tidak diangkat , meski nada dering telepon masuk.
Yahdi Basma sendiri telah mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang sidangnya batal digelar pada Senin (15/8) kemarin, sebab ketua majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Ferry Marcus Justinus Sumlang mengambil cuti, sidang PK akan diagendakan kembali Senin ( 22/8) pekan depan.
“Iya sidang PK ditunda, ketua majelis hakim cuti, diagendakan kembali pada Senin (22/8) pekan depan,” kata Rachmi kuasa hukum terpidana dihubungi terpisah di Palu, Selasa (16/8).
Pernyataan dan penegasan disampaikan kasi Intel Kejari Palu Armada Rabu (27/7) lalu, bakal segera melakukan eksekusi terpidana Yahdi Basma, meskipun yang bersangkutan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).
Boleh dikata hanya isapan jempol semata, hingga kini pelaksanaan eksekusi terhadap politisi Partai Nasdem itu urung dilakukan, dari isu beredar eksekusi itu bakal ditunda sampai masa jabatan Yahdi Basma selesai 2024.
Kejaksaan sendiri baru melayangkan surat panggilan pertama Senin (11/7) untuk menghadap Kamis (14/7) tapi tidak juga dihadiri Yahdi Basma tanpa ada keterangan.
Ada perbedaan perlakuan dilakukan oleh Pihak kejaksaan selaku eksekutor, seperti halnya kasus penipuan 2014, terhadap terpidana Rasta Ndobe Perkara nomor 67/Pid.B/2017/PN Pal.
Oleh kejaksaan, Ia dieksekusi pada Rabu (24/5/2022) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1057 K/Pid/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Padahal yang bersangkutan sedang proses mengajukan upaya hukum luar biasa Kamis 10/10/2019 dan hingga kini putusan PKnya belum turun.
Reporter: IKRAM
Editor: YAMIN

