PALU- Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana pengelolaan wisma Donggala, senilai Rp 162 juta, dengan terdakwa Abdul Rahim PHL Bag. Perlum Donggala.
Berkas itu teregister dengan nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal, dengan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, Felix Da lopez dan Margono sebagai hakim anggota.
Kepala Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, menyampaikan, diketahui terdakwa dalam melakukan penarikan dana di Bank tanpa sepengetahuan Kabag dan Bendahara selaku pemilik spesimen rekening yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Diketahui penggunaan anggaranya Rp97 juta dan dana pendapatan wisma Donggala tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp64 juta.
‘’Total kerugian negara ditimbulkan dari perbuatan terdakwa Rp 162 juta. Perbuatan terdakwa diancam pasal 2 , 3 dan pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Lilik Sugihartono kepada MAL online, Jumat kemarin. (IKRAM)