Kasus Penebangan Pohon Mahoni di Donggala, Laporan ke ORI Sulteng Belum Berbuah Hasil

oleh -
Kondisi terakhir pohon mahoni pasca ditebang. (FOTO: media.alkhairaat.id/Jamrin AB)

DONGGALA – Laporan terkait penebangan pohon mahoni di Kota Donggala ke pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, hingga kini belum membuahkan hasil.

Padahal, kasus penebangan mahoni terjadi antara 16 sampai 18 Februari lalu dan laporan ke ORI dilakukan dua hari kemudian.

Belum lama, ini pihak pelapor telah menghubungi ORI Sulteng dan mendapat jawaban bahwa pihak ORI sendiri masih mempelajari beberapa aturan yang terkait pelarangan penebangan pohon.

Salah satu Asisten ORI Sulteng menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Donggala, tapi tidak ada dokumen yang terkait soal cagar budaya atau terkait perlindungan.

Andrifal, salah satu sejarawan dan pemerhati lingkungan yang melaporkan kasus penebangan mahoni ke ORI Sulteng, meminta agar kasus ini bisa menemui titik terang.

“Apakah ada larangan atau tidak, tetap harus ada keputusan akhir. Terutama harus ada sikap dari ORI bersama Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Donggala dan BNI Cabang Donggala. Kalau masalah ini tetap mengambang tidak ada keputusan, itu sama halnya membiarkan tindakan sepihak terhadap pengrusakan lingkungan,” katanya.

Menurutnya, salah satu alasan melaporkan BLH Donggala ke Ombudsman adalah terkait dikeluarkannya surat persetujuan kepada BNI untuk menebang pohon mahoni yang berdiri di Jalan Lamarauna, Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa.

Pihak pelapor menilai, surat BLH itu termasuk pelanggaran. BLH seharusnya melindungi, bukan menyetujui penebangan. Sebab pada tahun 2012 lalu, BLH justru sangat keberatan atas tindakan seorang warga yang melakukan pemangkasan pohon pada tempat yang sama. BLH bahkan melaporkan warga tersebut ke pihak kepolisian.

“Artinya itu menandakan bahwa di kawasan itu tidak boleh ada penebangan pohon sesuai aturan yang dibuat Pemerintah Donggala,” kata Andrifal.

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan larangan melakukan penebangan, pengrusakan dan/atau yang menyebabkan rusak atau matinya tanaman pada tempat-tempat yang ditetapkan sebagai hutan kota, jalur hijau kota, taman kota, resapan air dan daerah sempadan sungai.

Sementara itu, lokasi penebangan pohon mahoni itu berada di Jalan Lamarauna, Kota Donggala yang notabene merupakan kawasan hijau.

Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay