PALU-Direktorat Reserse (Ditres) Siber di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kini sudah menaikkan kasus penghinaan atau ujaran kebencian Muhamad Fuad Riadi atau Fuad Pleret terhadap Pendiri Alkhairaat, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

“Perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, terhitung mulai 29 April 2025,”kata Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Kamis(15/5).

Sugeng mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan 7 orang saksi,
beberapa ahli, diantaranya : ahli bahasa (Universitas Tadulako), ahli pidana (Universitas Tadulako), ahli Agama (UIN Datokarama Palu).

“Kasus ini juga menjadi perhatian Bareskrim Polri dengan melakukan asistensi penyidikan kasus Gus Fuad Plered,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, penyidik Ditressiber Polda Sulteng, melayangkan surat panggilan sebagai saksi terhadap Gus Fuad Plered untuk diperiksa pada Jumat (16/5/) esok, tetapi yang bersangkutan telah memberikan konfirmasi tidak bisa hadir dengan alasan kesehatan, keamanan dan biaya.

“Untuk menjaga akuntabilitas dalam penyidikan, penyidik Ditressiber polda sulteng berencana melakukan memanggil dan memeriksa ahli : ahli ITE dari Kementrian Komdigi di Jakarta, ahli Bahasa dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, ahli hukum pidana dan ahli sosiologi hukum dari Universitas Trisakti,direncanakan 19 Mei 2025,” katanya.

Kasus tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025.

Pelapor kasus tersebut adalah Ketua PB Alkhairaat sekaligus Panglima GAL, Husen Habibu. Sementara terlapornya Fuad Plered.

Kasus tersebut bermula dengan beredarnya video di berbagai platfom media sosial berisi hinaan kepada Guru Tua oleh Fuad Plered.

Selain di Polda Sulteng, laporan juga dilayangkan oleh tokoh agama, tokoh pemuda dan praktisi hukum di sejumlah wilayah, seperti Polresta Palu, Poso, Morowali, Banggai, Tojo Una-Una, serta Polres Parigi Moutong.

Pihak Polda Sulteng mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya, terkhusus keluarga besar Alkhairaat dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Dalam menangani kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat(2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

REPORTER: IKRAM