PALU- Muh. Erwing dan Cristofel Tompodung terdakwa kasus penadahan dan pencurian mobil Pick-Up  menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (12/12). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa menghadirkan pemilik showroom/mobil, Cyntia Chowindra, pengelola showroom mobil Daniel dan karyawan Enol.

Dalam keteranganya, di hadapan Majelis Hakim Cyntia Chowindra mengetahui mobil di showroom miliknya hilang. Karena dilaporkan karyawan. Usai mendapat laporan dari karyawanya, Iapun bergegas melapor ke Polisi.

Saksi Enol, setiap harinya dia bersama rekan karyawan lainnya bertugas mengambil mobil di belakang showroom untuk dijejar depan showroom.

Daniel mengatakan, baru mengetahui mobil ada di showroom hilang pada saat dikembalikan ke tempat asal.

“Jadi setiap pagi mobil diambil dari belakang showroom untuk kemudian dijejar depan showroom, pada saat mau dikembalikan kebelakang satu mobil hilang,” kata Daniel.

Daniel mengatku melihat gerak-gerik pelaku dari hasil rekaman CCTV, yang cirinya sama dengan mantan karyawan yakni Cristofel Tompodung. Begitupun hasil analisa dari pihak kepolisian.

Usai dilakukan pemeriksaan saksi, dilanjut dengan membacakan BAP saksi Moh.Qasim, Syaiful Bahri dan Joyo Wiseso, karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi-saksi tersebut. Dalam BAP menerangkan pada pokoknya Moh.Qasim merupakan petugas kepolisian menangkap Cristopel Tompodung.

BAP saksi Saiful Bahri meminjam uang pada Joyo Wiseso sekitar Rp20 juta, BAP Joyo Wiseso meminjamkan uang kepada Saiful Bahri, karena merupakan langganan di warung makannya.

Selesai JPU membacakan BAP-nya dilanjut dengan pemeriksaan saksi. Kedua terdakwa saling memberikan kesaksian, sekaligus sebagai keterangan terdakwa.

Cristofel Tompodung mengaku nekad mencuri mobil milik bosnya, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Di mana dirinya belum membayar uang kost, sekitar empat bulan, ditambah kebutuhan lainnya.

Mobil tersebut diambil dengan menggunakan kunci asli, kunci tersebut diambil sebelum dirinya keluar sebagai karyawan di Showroom.

Diapun lalu mencarikan pembeli, akhirnya bertemu dengan Muh.Erwing lalu menawarkan harga Rp 15 juta. Muh.Erwing mendapat tawaran dengan harga tersebut tak menyia-yiakan kesempatan itu. Kebetulan dirinya dimintakan teman untuk mencari mobil.

Mengambil keuntungan, Muh. Erwing pun menawarkan mobil tersebut kepada Saiful Bahri dengan harga Rp20 juta.

Muh Erwing berani mengambil mobil itu, karena ketika ditanyakan BPKB-nya pada Cristofel, katanya , masih berada di lembaga pembiayaan, mobil masih dalam cicilan kredit.

Atas perbuatan keduanya, Muh.Erwing diancam pasal Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dan Cristofel Tompodung diancam pidana pada pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dan subsidair pasal 362 KUHP. (IKRAM)