PALU – Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik judi di Kota Palu.
Kapolresta menekankan bahwa Polresta Palu tidak menolerir kegiatan judi seperti kupon putih, sabung ayam, judi online, maupun segala bentuk perjudian lainnya.
Barliansyah mengatakan, upaya penegakan hukum terhadap perjudian tersebut bukan hanya sekadar janji. Polresta Palu telah dua kali melakukan penggerebekan di salah satu kelurahan di Kecamatan Palu Utara berdasarkan informasi adanya kegiatan sabung ayam.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil membubarkan kegiatan ilegal tersebut, menangkap beberapa pelaku, dan mengamankan barang bukti di tempat kejadian.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Kami terus melakukan patroli dan penindakan untuk memastikan tidak ada kegiatan judi di wilayah hukum kami,” ujar Kapolresta Palu, Sabtu (20/07).
Ia menambahkan, pihaknya menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat atau masyarakat yang melindungi kegiatan judi tersebut.
Kapolresta Palu mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas perjudian dengan cara melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan.
“Kami membutuhkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan perjudian di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Dia berharap, dengan adanya penindakan tegas, masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, Kapolresta Palu mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari perjudian.
Reporter : **/Ikram
Editor : Rifay