PALU- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) Emilwan Ridwan, S.H., M.H memimpin permohonan penghentian penuntutan penganiayaan tersangka Abd. Rahmat alias Rahmat alias Rio berdasarkan keadilan restoratif melalui Kejari Banggai.
Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. Pada Jampidum Kejagung RI.
“Tersangka Abd.Rahmat dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Selasa (16/5).
Ia mengatakan, alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, tersangka, saksi korban dan pihak terkait menyetujui proses erdamaian ditawarkan penuntut umum.
Poin-Poin Kesepakatan telah disepakati tersangka dan Saksi Korban sebut dia, pihak saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan ada kesepakatan damai. Pihak saksi korban meminta agar tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya.Tersangka meminta maaf kepada pihak saksi korban.
“Dan tersangka berjanji akan memberikan biaya pengobatan kepada korban. Tersangka berjanji akan menitipkan anak kandungnya kepada keluarga korban sampai anaknya tersebut berumur 1 tahun. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,”pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG