DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala menetapkan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Efendi, mengatakan, meski ada perubahan jam kerja, pelayanan publik dipastikan aman.
“Berdasarkan surat edaran tertanggal 18 Februari 2026, jam kerja ASN di lingkup Pemkab Donggala ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu, di luar waktu istirahat,” ujarnya, Kamis (19/02).
Ia menjelaskan, mulai Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WITA.
Adapun waktu istirahat pada Jumat ditetapkan selama 90 menit, sedangkan pada hari selain Jumat selama 30 menit.
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” tegasnya.
Ia menambahkan, jam kerja ini dikecualikan bagi ASN yang berada di unit pelayanan seperti rumah sakit, sekolah, dan unit kerja lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Untuk jam kerjanya diatur oleh unit kerja masing-masing, sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik,” ucapnya. ***

