Ini Rekomendasi Pansus DPRD untuk Pemulihan Padagimo

oleh -
Sidang Paripurna Pansus Pemulihan Pengawasan Pasca Bencana Padagimo DPRD Sulteng, masa persidangan ke-1 tahun ke-2 masa jabatan 2019-2024 yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Nilam Sari Lawira, bertempat di ruang sidang kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (25/01).. (FOTO: IST)

PALU – Panitia Khusus Pemulihan Pengawasan Pasca Bencana Padagimo (Palu, Donggala, Sigi, Parigi Moutong) menyampaikan rekomendasi hasil kerja Pansus kepada Ketua DPRD Sulteng, yang selanjutnya oleh Ketua DPRD Sulteng diteruskan kepada pihak terkait.

Hasil kerja Pansus itu disampaikan pada Sidang Paripurna Pansus Pemulihan Pengawasan Pasca Bencana Padagimo DPRD Sulteng, masa persidangan ke-1 tahun ke-2 masa jabatan 2019-2024 yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Nilam Sari Lawira, bertempat di ruang sidang kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (25/01).

Adapun poin-poin penting dalam rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia yang dibacakan oleh Sekretaris Pansus Wiwik Jumatul Rofiah yakni, pertama, perpanjangan waktu Inpres nomor 10/2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Provinsi Sulawesi Tengah dan wilayah terdampak lainnya, untuk masa dua tahun ke depan hingga 31 Desember 2022.

BACA JUGA :  Wabub Sigi Samuel Buka Kemah Kerja Tingkat SD MI

“Kedua, membentuk Tim Ad Hoc asistensi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai penanggung jawab rehabilitasi dan rekonstruksi, yang terdiri dari Kementerian lembaga terkait dan pemerintah daerah di wilayah terdampak,” kata Wiwik.

Hal ini, dalam rangka koordinasi monitoring dan evaluasi dalam implementasi rencana induk, rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi lintas bidang yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang.

Ketiga, membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang masalah hukum, dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di Padagimo Sulawesi Tengah. Hal ini meliputi hak keperdataan, pertanahan, perwalian, perbankan, administrasi kependudukan dan penggantian dokumen pendidikan.

“Selanjutnya, keempat mengusulkan kepada pemerintah pusat agar bencana pada tanggal 28 September 2018 di Padagimo sebagai Bencana Nasional,” sebut wiwik.

BACA JUGA :  Kampanye di Simpang Raya, Ahmad Ali: Saya Berkomitmen Abdikan Diri Sepenuhnya untuk Rakyat

Kelima, memerintahkan kepada BNPB RI dan institusi terkait lainnya yang mempunyai kewenangan, untuk menetapkan zona rawan bencana. Dengan ini kiranya dapat meninjau kembali penetapan zona rawan bencana di wilayah terdampak.

Selain rekomendasi pemulihan pengawasan pasca bencana Padagimo yang ditujukan kepada Presiden RI, DPRD Sulteng juga mengajukan rekomendasi kepada19 kementerian dan lembaga RI dengan beberapa poin-poin penting di dalamnya.

BACA JUGA :  Menata Hati

Usai pembacaan dan penetapan hasil rekomendasi pemulihan pengawasan pasca bencana Padagimo, ketua dan wakil ketua DPRD Sulteng selanjutnya menyerahkan rekomendasi dimaksud kepada Gubernur yang diwakili Pj. Sekdaprov, Bupati/walikota Padagimo (mewakili) serta pejabat terkait lainnya.

Hadir dalam persidangan ini, Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Pj. Sekdaprov H. Mulyono, para wakil dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forkopimda, bupati/wali kota wilayah Padagimo dan OPD terkait lainnya, baik secara langsung maupun virtual.

Reporter: Hady
Editor: Nanang