PALU – Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah (Sulteng) atas dugaan penyimpangan anggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2018 dan 2019 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mencapai Rp2 miliar lebih.
“Hasil ekspose perkara bersama BPKP ada nilai kerugian negara Rp2 miliar lebih, namun hasil tertulis resmi BPKP belum diserahkan ke kami,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Junaedi, di Palu, Kamis.
Ia menjelaskan, hasil audit belum diserahkan secara tertulis karena ketua tim auditor BPKP mengalami kecelakaan tunggal dan masih menjalani perawatan medis. Selain itu, yang bersangkutan juga telah dimutasi ke BPKP pusat.
Meski demikian, Junaedi menegaskan proses tetap berjalan. Saat ini, hasil audit masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan rampung serta diserahkan pada akhir Mei.
“Semua tidak menjadi halangan, saat ini dalam proses penyusunan. Tidak ada aral melintang, akhir Mei diserahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum dapat melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka karena masih menunggu hasil audit resmi secara tertulis.
“Sebab penetapan tersangka harus memiliki bukti tertulis,” katanya.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran BPHTB ini mencuat pada 2024 dan kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 2025.
Rincian dugaan penyimpangan menunjukkan angka sebesar Rp15.390.750.425 untuk tahun 2018 dan Rp6.338.089.301 untuk tahun 2019.
Dari hasil penelusuran, ditemukan ketidaksesuaian antara data Kantor Pertanahan Kota Palu, Bapenda Kota Palu, dan rekening koran penerimaan BPHTB dari wajib pajak tahun 2018. Total dana yang tidak masuk ke Kas Umum Daerah mencapai Rp2.664.484.054.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan modus tidak menyetorkan pembayaran BPHTB dari pemohon ke Rekening Kas Daerah Kota Palu melalui Bank Sulteng.
REPORTER: IKRAM

