PALU — Universitas Tadulako (UNTAD) mengklarifikasi informasi yang beredar terkait kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi calon mahasiswa baru yang dinilai memberatkan, khususnya bagi mereka yang berasal dari luar daerah.

UNTAD menegaskan bahwa calon mahasiswa baru yang berdomisili di luar Kota Palu tidak diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum tiba di Palu. Dengan demikian, mahasiswa dari luar daerah tidak perlu datang lebih awal hanya untuk memenuhi tahapan tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya isu di masyarakat yang menyebut kebijakan pemeriksaan kesehatan UNTAD memberatkan calon mahasiswa baru dari luar daerah.

Berdasarkan pengumuman pendaftaran ulang yang dirilis pada 31 Maret 2026 melalui kanal resmi universitas, pada poin 4.2 dijelaskan bahwa calon mahasiswa luar Kota Palu dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan setelah tiba di Palu. Ketentuan ini tidak berlaku bagi calon mahasiswa Program Studi S1 Kedokteran.

Wakil Rektor Bidang Akademik UNTAD, Prof. Dr. Eng. Ir. Andi Rusdin, S.T., M.T., M.Sc., mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari tahapan penerimaan mahasiswa baru yang telah lama diterapkan.

“Pemeriksaan kesehatan dilakukan di fasilitas kesehatan UNTAD untuk memastikan keabsahan hasil dan mencegah adanya pemalsuan surat keterangan sehat. Namun, kami tetap memberikan kemudahan bagi calon mahasiswa dari luar daerah dengan memperbolehkan pemeriksaan dilakukan setelah tiba di Kota Palu,” ujarnya, Rabu (23/4).

Ia menambahkan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan bersamaan dengan persiapan mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), sehingga tidak menambah beban mahasiswa.

Sementara itu, ketentuan berbeda diberlakukan bagi calon mahasiswa baru Program Studi S1 Kedokteran. Mahasiswa pada program studi tersebut diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam proses pendaftaran ulang.

Menurut Andi Rusdin, pemeriksaan kesehatan bagi mahasiswa kedokteran dilakukan lebih ketat karena menjadi bagian dari persyaratan akademik yang berkaitan dengan kelulusan.

“Mahasiswa kedokteran harus memenuhi standar kesehatan tertentu, seperti tidak mengalami buta warna dan tidak memiliki gangguan kesehatan yang dapat memengaruhi kompetensi medis. Ketentuan ini tidak hanya menjadi syarat masuk, tetapi juga berkaitan dengan kelayakan menjalankan profesi di masa depan,” jelasnya.

UNTAD juga mengimbau calon mahasiswa baru beserta orang tua untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi universitas, baik melalui website maupun media sosial, guna menghindari kesalahpahaman.