PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan penerimaan negara, serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3.224.000, batang rokok, telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026 atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki dalam perkara tindak pidana Bea dan Cukai.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh jajaran Kejati Sulteng melalui bidang pemulihan aset sebagai bentuk implementasi tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti telah diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bambang Winarno, Kasi BB Kejari Palu, Kasi BB Kejari Sigi, Penyidik Bea Cukai serta Lurah Taipa, Kehadiran lintas unsur tersebut menjadi simbol sinergitas antar instansi dalam mendukung penegakan hukum transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.
Adapun barang bukti dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, antara lain merek Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold, dengan total keseluruhan mencapai 3.224.000 batang rokok ilegal.
Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, Kejati Sulteng menegaskan komitmennya terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan humanis, sekaligus memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara transparan dan akuntabel. Kejaksaan juga terus mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna menjaga kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.***

