PALU, MAL — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menilai makna kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat yang ruang hidupnya berhadapan dengan aktivitas pertambangan.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, mengatakan peringatan 81 tahun Kemerdekaan Indonesia semestinya menjadi momentum untuk melihat kembali kondisi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Menurut dia, kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang aman serta mempertahankan sumber penghidupannya.

“Di momentum hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026, 81 tahun Indonesia merdeka, JATAM Sulteng menyerukan agar ruang hidup warga di akar rumput yang berhadapan dengan izin tambang juga harus merdeka dari konsesi-konsesi izin dan dampak lingkungan dari kegiatan tambang di Sulawesi Tengah,” kata Taufik, Senin (17/8/2026).

JATAM Sulteng mencatat terdapat 682 izin pertambangan di Sulawesi Tengah berdasarkan analisis terhadap data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.

Dari jumlah tersebut, 131 izin merupakan pertambangan mineral logam, antara lain nikel, emas, dan besi. Sebanyak 527 izin lainnya merupakan pertambangan batuan, seperti pasir, batu, dan batu gamping.

Sementara berdasarkan jenis izin yang mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kontrak Karya (KK), serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau pencadangan, total luas konsesi pertambangan yang dicatat JATAM mencapai sekitar 500.000 hektare.

Luas tersebut setara sekitar 12,5 persen dari daratan Sulawesi Tengah yang mencapai sekitar 4 juta hektare.

Taufik mengatakan besarnya luasan konsesi perlu dilihat tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga dampaknya terhadap ruang hidup masyarakat. Sebab, sebagian wilayah konsesi disebut bersinggungan dengan sumber air dan lahan pertanian.

Kondisi tersebut, kata dia, semakin menjadi perhatian ketika konsesi pertambangan berada di kawasan hutan.

Hasil tumpang susun WIUP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan peta kawasan hutan yang dilakukan JATAM Sulteng menunjukkan sekitar 55,1 persen konsesi tambang atau sekitar 308.000 hektare berada di dalam kawasan hutan.

JATAM menilai kawasan hutan memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga kehidupan. Perubahan fungsi kawasan tersebut dikhawatirkan meningkatkan tekanan terhadap lingkungan dan risiko bencana.

Perhatian JATAM juga tertuju pada rencana pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Kawasan kepulauan tersebut memiliki ekosistem karst yang menjadi bagian penting dari sistem tata air dan sumber kehidupan masyarakat.

JATAM mencatat terdapat 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua, serta 103 sungai permukaan yang disebut berkaitan dengan kawasan karst.

Berdasarkan data JATAM Sulteng per Juni 2026, terdapat 45 perusahaan yang masuk dalam rencana penambangan batu gamping di Banggai Kepulauan.

Sebanyak 43 perusahaan berstatus WIUP pencadangan dengan total luas 4.398 hektare. Satu perusahaan berada pada tahap eksplorasi dengan luas 88 hektare, sedangkan satu perusahaan lainnya telah mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 113,7 hektare.

Total luasan yang tercatat mencapai sekitar 4.599 hektare.

Taufik menilai rencana tersebut perlu diperhitungkan secara serius karena perubahan kawasan karst dapat berpengaruh terhadap sistem hidrologi dan sumber air yang digunakan masyarakat.

“Wilayah seperti Banggai Kepulauan sudah seharusnya merdeka dari izin dan konsesi-konsesi tambang, bukan membuka kehancuran wilayah-wilayah baru atas nama pendapatan negara,” ujarnya.

Selain kawasan karst dan hutan, JATAM menyoroti dampak pertambangan terhadap lahan pertanian dan mata pencaharian warga.

Di Desa Solonsa Jaya, Kabupaten Morowali, sekitar 40 hektare sawah dilaporkan terdampak lumpur pada 2023. JATAM menyebut kondisi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di wilayah hulu.

Di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar 200 hektare lahan persawahan disebut telah beralih fungsi menjadi perkebunan dan diduga berkaitan dengan dampak aktivitas pertambangan nikel.

JATAM memperkirakan perubahan fungsi lahan tersebut berpotensi memengaruhi mata pencaharian masyarakat yang sebelumnya bergantung pada pertanian.

Dengan asumsi kasar 10 pekerja terlibat dalam pengelolaan setiap hektare sawah, JATAM memperkirakan sekitar 2.000 orang berpotensi kehilangan atau mengalami gangguan terhadap sumber pekerjaan dari luasan 200 hektare tersebut.

Persoalan sumber air juga ditemukan JATAM Sulteng di Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

Berdasarkan survei bersama warga, terdapat dua sumber air yang digunakan masyarakat Desa Sampaka dan sejumlah desa di sekitarnya, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah.

Kedua sumber air tersebut diduga berada dalam konsesi pertambangan nikel yang masuk wilayah Desa Sampaka.

Taufik mengatakan sejumlah temuan tersebut memperlihatkan bahwa ekspansi pertambangan bersentuhan langsung dengan sumber air, lahan pertanian, kawasan hutan, hingga mata pencaharian masyarakat.

Karena itu, dia meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pertambangan, terutama pada wilayah yang memiliki fungsi ekologis dan menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Pengelola negara sudah seharusnya menghentikan proses pemberian izin tambang untuk menyelamatkan Sulawesi Tengah dari ancaman kerusakan ekologis yang berpotensi terjadi di masa depan,” tegas Taufik.