PARIGI MOUTONG— Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi momentum penting bagi pelestarian budaya daerah.

Di tengah pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (17/8/2026), enam motif batik khas daerah tersebut resmi memperoleh pelindungan Hak Cipta.

Penyerahan sertifikat Hak Cipta dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), I Putu Dharmayasa, yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Enam motif batik yang mendapatkan pelindungan hukum tersebut masing-masing Motif Saga, Motif Ira N Tovea, Motif Nidaiti Tede, Motif Sandutu, Motif Sambulugana, dan Motif Sambulu Gana.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap karya budaya masyarakat Parigi Moutong. Pelindungan Hak Cipta tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legal, tetapi juga dapat memperkuat identitas budaya daerah serta membuka peluang pemanfaatan karya dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan, momentum Hari Kemerdekaan menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan juga harus diwujudkan melalui upaya melindungi dan mengembangkan karya anak bangsa.

“Hari Kemerdekaan menjadi momentum yang tepat untuk menegaskan bahwa karya budaya daerah adalah bagian dari jati diri bangsa yang harus kita jaga. Pelindungan Hak Cipta terhadap enam motif batik Parigi Moutong ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada karya masyarakat,” ujar Rakhmat.

Menurut dia, pelindungan Kekayaan Intelektual tidak boleh berhenti pada proses pencatatan dan penerbitan sertifikat. Setelah memperoleh pelindungan, karya tersebut perlu didorong agar terus dimanfaatkan, dikembangkan, dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

“Kami berharap sertifikat ini menjadi awal dari langkah yang lebih besar. Motif-motif batik yang telah terlindungi dapat terus dikembangkan menjadi identitas daerah, produk unggulan, sekaligus bagian dari ekosistem ekonomi kreatif yang memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Parigi Moutong,” katanya.

Rakhmat menegaskan, penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual membutuhkan sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat sebagai pencipta maupun pemilik karya.

Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melakukan inventarisasi terhadap berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang bersumber dari budaya, kreativitas, dan inovasi masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan pelindungan sekaligus mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis daerah.***