POSO – Seorang mantan narapidana kasus terorisme, Danang Pramono Bin Suparman, menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan operasi Satgas Madago Raya tahun 2025.

Danang juga menegaskan komitmennya untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak akan kembali terlibat dalam aktivitas radikalisme dan terorisme.

Danang merupakan eks narapidana kasus terorisme yang ditangkap pada 13 Juni 2022. Ia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui putusan Nomor: 59/Pid.Sus/2023/PN.Jak.Tim, dan dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sumedang pada 5 Maret 2025.

Selama menjalani masa hukuman, Danang telah mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang.

Kini, setelah bebas, ia menetap bersama orang tuanya di Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, dan bekerja sebagai montir di salah satu bengkel motor setempat.

Kepada awak media, Danang menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya di masa lalu.

Ia mengaku tidak ingin lagi terjerumus dalam pemahaman radikal dan tindakan terorisme, karena hal itu hanya merugikan dirinya dan keluarganya.

“Apa yang pernah saya lakukan tidak ingin saya ulangi. Saya banyak belajar selama menjalani hukuman. Saat ini, saya ingin fokus membantu ibu saya untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ucap Danang.

Ia juga mengapresiasi peran aparat kepolisian, khususnya Satgas Madago Raya, yang dinilai telah membantunya menjalani proses pemulihan dan kembali ke masyarakat.

Danang menyatakan akan mendukung sepenuhnya upaya Satgas Madago Raya dan pemerintah dalam menjaga keamanan serta mencegah berkembangnya paham radikal dan intoleran di wilayah Poso, khususnya di Kecamatan Poso Kota.

“Saya siap membantu pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di daerah ini,” tutup Danang. *